"Pada tanggal 1 Januari 2014 PT Askes (Persero) akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana nantinya anggota keluarga yang dijamin sebanyak 4 orang yaitu 1 orang istri/suami beserta 3 orang anak," demikian keterangan PT Askes seperti disampaikan perusahaan melalui Sekretaris Perusahaan Departemen Hubungan Eksternal, Senin (29/4/2013).
Askes menyampaikan klarifikasi ini berdasarkan pemberitaan sebelumnya yang tak menyebutkan kapan tambahan jaminan kesehatan bagi 4 orang anggota keluarga seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimana Peserta Program Askes Sosial adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil (tidak termasuk PNS dan Calon PNS di Kementrian pertahanan, TNI/Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun (Pensiunan PNS, Pensiunan PNS di lingkungan Kementrian Pertahanan, TNI/Polri, Pensiunan Pejabat Negara), Veteran (Tuvet dan Non Tuvet) dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarga yang di tangggung, serta Pegawai Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan β PTT).
"Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami dan 2 orang anak (anak kandung/anak tiri/anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji/daftar penerima pensiun," jelas Askes menegaskan anggota keluarga yang dijamin saat ini sampai bertransformasi menjadi BPJS.
(dru/dnl)











































