Manajemen Bank Permata Tak Permasalahkan Kehadiran Astra
Rabu, 13 Okt 2004 12:16 WIB
Jakarta - Manajeman Bank Permata mengaku tidak ada masalah dengan keberadaan Astra dalam konsorsium Standard Chartered yang menjadi calon kuat pemilik bank tersebut menyusul terpilihnya konsorsium ini sebagai preferred bidder dalam divestasi 51 persen saham Bank Permata. Kehadiran Astra justru dinilai akan memberi nilai tambah bagi Bank Permata. "Menurut catatan kami, itu tidak akan masalah. Janganlah kita beranggapan akan ada masalah. Soalnya saya melihat tidak ada masalah," kata Dirut Bank Permata Agus Martowardoyo usai mengadakan pertemuan dengan PT PPA di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (13/10/2004).Seperti diketahui, kehadiran Astra dalam konsorsium Stanchart yang telah dinyatakan sebagai preferred bidder menimbulkan polemik tentang berkuasanya kembali bekas pemilik bank tersebut. Pasalnya, Astra merupakan bekas pemilik Bank Universal yang merupakan salah satu bank yang dilebur ke dalam Bank Permata.Menurut Agus, masuknya Astra justru akan memberikan nilai tambah dalam arti hubungan dengan pihak Astra akan semakin baik. "Kalaupun Astra masuk, itu baik karena memberikan nilai tambah," kata Agus.Mengenai adanya polemik tentang keberadaan Astra, Agus hanya mengatakan bahwa semua pihak mestinya berhati-hati dan untuk itulah dilakukan fit and proper test oleh BI. Namun diakui, saat ini telah muncul adanya informasi yang tidak seimbang mengenai keberadaan Astra dalam konsorsium ini. Tentang pertemuannya dengan PT PPA, Agus menjelaskan, pertemuan tersebut hanya berupa penjelasan dari pihak PT PPA tentang kriteria pemilihan konsorsium Standchart sebagai preferred bidder. Agus menegaskan, direksi dan komisaris Bank Permata menyambut baik dan mendukung proses yang dilakukan pemerintah dan PT PPA itu. Agus menjelaskan, usai pelaksanaan fit and proper test dan penandatanganan SPA, maka ada satu tahap akhir lagi yang perlu dilakukan yakni RUPS yang hingga kini jadwalnya belum bisa disampaikan karena Bank Permta sebagai perusahaan publik harus mengikuti peraturan pasar modal dan Bapepam.Namun Agus mengaku, untuk penjualan sisa saham pemerintah di Bank Permata sebesar 20 persen melalui market placement belum dibahas saham sekali dalam pertemuan itu.
(qom/)