UU No.10/1998 Tentang Perbankan Perlu Diamandemen

UU No.10/1998 Tentang Perbankan Perlu Diamandemen

- detikFinance
Kamis, 14 Okt 2004 12:57 WIB
Jakarta - UU No.10/1998 tentang Perbankan perlu diamandemen agar potential loss perpajakan dari sektor perbankan bisa dikurangi. Sejauh ini payung hukum untuk mengamandemen UU tersebut sudah ada"Payung hukum untuk amandemen itu sudah ada, yakni keputusan DPR dengan pemerintah tanggal 16 Juli 2001. Tapi amandemen bukan kewenangan saya," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo, di sela-sela penyerahan data dari Gubernur Banten dalam rangka program Single Indentity Number (SIN), di kantor gubernur Banten, Kamis, (14/10/2004).Hadi menjelaskan, dalam keputusan DPR tersebut setidaknya ada 3 hal yang perlu dilakukan. Pertama perlu diberikan akses kepada Ditjen Pajak untuk melakukan monitoring dan lalu lintas devisa, kedua perlu dilakukan amandemen terhadap UU No.10/1998 dan ketiga masalah tax amnesty.Sebelumnya Dirjen Pajak mengungkapkan, potential loss perpajakan akibat kendala peraturan/UU yang belum diluruskan sepanjang tahun 2002 sampai 2004 mencapai Rp 676,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari potential loss dari deposito sebesar Rp 252 triliun, lalu lintas devisa Rp 243 triliun, kredit macet Rp 180 triliun, dan kartu kredit sebesar Rp 1,5 triliun.Menyangkut MoU dengan Bank Indonesia (BI), Hadi hanya menjelaskan bahwa MoU tersebut berisi ketentuan bahwa debitur bank bukan lagi menjadi rahasia. Namun sejauh ini, dampak MoU tersebut terhadap penerimaan pajak belum ada mengingat data-data debitur masih dalam tahap pengumpulan.Sedangkan menyangkut pembukaan akses kepada pemilik kartu kredit, Hadi mengatakan, bahwa sebenarnya saat ini tidak ada aturan yang melarang. Mengingat kartu kredit tidak diterbitkan oleh pihak bank sehingga tidak terkait dengan UU No.10/1998. (djo/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads