Ayo Siapa Minat, LPS Kembali Jual Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun

Ayo Siapa Minat, LPS Kembali Jual Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 03 Jun 2013 08:40 WIB
Ayo Siapa Minat, LPS Kembali Jual Bank Mutiara Rp 6,7 Triliun
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara (Bank Mutiara) yang merupakan lanjutan dari program penjualan yang telah dilaksanakan pada tahun 2011, 2012 dan awal tahun 2013.

Penjualan saham Bank Mutiara dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"LPS telah membuka kembali proses divestasi Bank Mutiara memanfaatkan waktu yang tersisa di 2013 dengan harga divestasi masih harus minimum biaya penyelamatan Rp 6,7 triliun," kata Kepala LPS Mirza Adityaswara kepada detikFinance, Senin (3/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Mirza, calon investor yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis (via surat atau e-mail) yang ditujukan kepada PT. Danareksa Sekuritas selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2013.

Pembukaan kembali proses penjualan saham Bank Mutiara dilakukan untuk mengoptimalisasi waktu yang masih tersedia pada tahun 2013. Saham Bank Mutiara akan ditawarkan melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi Kriteria Calon Investor sebagai berikut:



  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia mengenai kepemilikan Bank.
  • Bukan merupakan Pemegang Saham Lama dan bukan pihak terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Lama.
  • Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu.
  • Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
  • Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.

"Mohon dicatat bahwa setelah penyerahan pernyataan minat,calon investor yang berminat akan disyaratkan untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2013," tutup Mirza.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads