"Sosialisasinya belum karena UU-nya baru disusun," ungkap Gubernur BI Agus Martowardojo kepaada wartawan di kantornya, Kamis (25/7/2013).
Agus mengatakan, untuk sementara BI terus akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan. Sehingga, ketika RUU sudah disetujui DPR, langkah selanjutnya dapat langsung dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya, menurut Agus sosialisasi harus dapat dilakukan seefektif mungkin. Terutama untuk masyarakat yang berada di daerah-daerah yang terpencil dan sulit akan menerima informasi.
"Kita akan lakukan sosialisasi yang baik dari redenominasi mata uang. Supaya orang yang di daerah terpencil mengetahui bahwa ini adalah sesuatu untuk kebaikan ekonomi Indonesia kedepan , dan mengetahui risiko-risiko itu bisa tertangani dengan baik," pungkasnya.
Kenapa kita butuh redenominasi? Seperti dikutip detikFinance, perekonomian nasional pada dasarnya bisa disebut stabil.
Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, inflasi yang terjaga dengan baik, nilai tukar yang stabil, dan cadangan devisa yang memadai. Selain itu, persepsi risiko terhadap kesinambungan perekonomian juga semakin membaik, yang terlihat dari credit rating Indonesia yang terus meningkat.
"Namun, hal-hal positif tersebut belum didukung oleh pecahan rupiah yang efisien. Saat ini rupiah memiliki jumlah digit yang terlalu banyak sehingga berpotensi menyebabkan inefisiensi dalam transaksi ekonomi," tulis naskah akademik yang disampaikan pemerintah kepada DPR ini.
Masyarakat harus membawa jumlah uang yang besar untuk membiayai transaksi sehari-hari yang cukup sederhana. Apabila tidak ditempuh kebijakan perubahan harga mata uang, maka rupiah dengan digit yang besar berpotensi menghambat akselerasi ekonomi.
Uang dengan jumlah digit yang terlalu banyak akan membuat perhitungan dalam transaksi menjadi rumit dan berpotensi menimbulkan kekeliruan serta memakan waktu lebih lama. Padahal, ada kebutuhan untuk menyesuaikan alat-alat transaksi elektronik dan sistem teknologi informasi karena nilai transaksi yang semakin membesar dengan cepat.
Karena itu, diperlukan kebijakan perubahan harga mata uang yang mampu membuat Indonesia lebih kuat dan bisa bersaing dengan negara-negara lain di kawasan. Namun kebijakan ini hanya penyederhanaan, tanpa mengurangi harga maupun nilai tukarnya. Kebijakan semacam ini disebut redenominasi.
(dru/dru)










































