POJK nomor 01/POJK.07/2013 yang ditandatangani 26 Juli 2013 ini merupakan POJK pertama yang dikeluarkan. Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat.
"Di satu sisi melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat, di sisi lain tetap mendukung pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kedua, tanggung jawab PUJK untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dan/atau layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan.
Ketiga, prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan/atau layanan PUJK.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan dalam POJK ini menggunakan 5 prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap perilaku hubungan antara PUJK dengan konsumennya yang terdiri atas transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Menurut Muliaman, peraturan OJK ini berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan yaitu industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Sehingga ketentuan terkait perlindungan konsumen yang sudah ada di masing-masing sektor tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dan harus disempurnakan berpedoman kepada POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan ini.
"Kita ingin membangun industri keuangan yang sehat dan melindungi konsumennya sehingga dipercaya," ujarnya.
Muliaman menyebutkan, pihaknya memberikan waktu selama satu tahun untuk PUJK mempersiapkan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam POJK ini.
"Nanti akan ada peraturan-peraturan detilnya yang nanti akan disiarkan dalam bentuk surat edaran. Yang menjadi concern kita mengenai edukasi dan perlindungan konsumen," terangnya.
Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, OJK akan melengkapi peraturan ini dengan menerbitkan beberapa peraturan teknis yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik industri sektor jasa keuangan, misalnya peraturan teknis untuk asuransi, perbankan, dan lain-lain.
Dalam proses penyusunan regulasi di OJK yang dikenal Rule of Making Rules ini, OJK sudah melakukan pertemuan dengan asosiasi industri perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal.
"Payung hukum yang lebih memadai nantinya akan menjadi payung aktivitas perlindungan keuangan baik asuransi, pasar modal, dan lain-lain," kata Muliaman.
(dru/dru)