Lebaran 2013, OJK Libur dari 5-9 Agustus 2013

Lebaran 2013, OJK Libur dari 5-9 Agustus 2013

- detikFinance
Minggu, 04 Agu 2013 16:57 WIB
Jakarta - Sambut lebaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan beroperasi pada tanggal 5 sampai 9 Agustus 2013. Segala bentuk layanan yang diberikan OJK akan dimulai kembali pada 12 Agustus 2013.

Demikian disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Azis dalam siaran persnya seperti dikutip Minggu (4/8/2013).

"Sehubungan dengan hari Raya Idul Fitri 1434 H, OJK tidak beroperasi pada 5 Agustus 2013 sampai 9 Agustus 2013," terang Gonthor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida menambahkan penyampaian laporan oleh pelaku pasar modal kepada OJK yang jatuh pada hari libur tersebut akan diundur.

"Laporan bisa disampaikan ke OJK pada hari kerja pertama setelah hari libur yakni pada 12 Agustus 2013," kata Nurhaida.

Untuk kewajiban pelaporan yang jatuh pada selain tanggal di hari libur tetap mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri akan libur selama satu pekan ke depan menyambut Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran. Bursa akan kembali berdagang pada Senin 12 Agustus 2013.

Seperti dikutip dari situs resmi BEI, Jumat (2/8/2013), BEI menetapkan tanggal 5-7 Agustus 2013 sebagai cuti bersama Idul Fitri. Sementara di tanggal 8 dan 9 Agustus 2013 merupakan libur Hari Raya Idul Fitri.

(dru/dru)

Hide Ads