Ketika Rudi dipastikan menjadi tersangka dan ditahan, Kementerian BUMN akan memberhetikan Rudi dari posisi Komisaris PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Langkah tegas ini diambil karena tugas sebagai komisaris bisa terhambat.
"Kalau direksi dan dekom (dewan komisaris) jadi tersangka. Kan bisa menggangu tugas sebagai komisaris maka akan diberhentikan," ungkap Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro kepada wartawan di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/8/20130.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih menunggu dari KPK. Begitu keluar kita ambil keputusan. Besok akan dibicarakan di rapim," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudi Rubiandini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi dibekuk KPK di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Rudi diduga menerima suap dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd.
(hen/dru)











































