"Setelah kita telusuri dan mendatangi alamatnya ternyata tidak ada, fiktif," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly F. Pardede saat konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Dia menjelaskan, selain fiktif, perusahaan-perusahaan ini juga tidak menyerahkan laporan keuangan dari semester I-2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, perusahaan-perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura yaitu perusahaan modal ventura wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha semesteran dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah periode semester berakhir.
Dengan diberlakukannya kegiatan usaha 15 perusahaan tersebut, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan 'penyisiran' perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan OJK.
"Kita mau mendisiplinkan ketaatan perundang-undangan, OJK mau tertib, harus pelaporan, ini sudah kena SP3 makanya kita bekukan," katanya.
Berikut 15 Perusahaan tersebut:
- PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)
- PT Handa Putra Capital (Jakarta)
- PT Inkapita Venture (Jakarta)
- PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)
- PT Mahe Investama (Jakarta)
- PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)
- PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)
- PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)
- PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)
- PT Yao Capital (Jakarta)
- PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)
- PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)
- PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)
- PT Brata Ventura (Denpasar)
- PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta)











































