Ketua Komisi XI Olly Dondo Kambey mengatakan Mirza akan menggantikan posisi Deputi Gubernur Senior BI yang selama lowong ditinggal Darmin Nasution yang menjadi Gubernur BI.
"Berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, jabatan BI yang ditinggalkan Darmin Nasution dan nantinya diisi oleh Mirza hanya melanjutkan masa jabatan yang terisi setahun lagi," ucap Olly dalam penjelasan Komisi XI DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah akan melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Bank Indonesia ke Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan yang akan dipegangnya ketika dilantik nanti menjadi 5 tahun, Mirza mengungkapkan hal tersebut bukan kewenangannya.
"Ya jangan tanya saya, itu bukan wilayah kewenangan saya. Intinya saya berterimakasih kepada Pemerintah dan DPR yang terlah memberikan kepercayaan kepada saya," tandasnya.
(rrd/dru)











































