Masa Jabatan Mirza Sebagai Deputi Gubernur Senior BI Cuma Setahun

Masa Jabatan Mirza Sebagai Deputi Gubernur Senior BI Cuma Setahun

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 17 Sep 2013 14:55 WIB
Masa Jabatan Mirza Sebagai Deputi Gubernur Senior BI Cuma Setahun
Jakarta - Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Kepala LPS Mirza Adityaswara untuk didaulat menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Namun walau baru dilantik, masa jabatan Mirza di BI hanya selama satu tahun saja.

Ketua Komisi XI Olly Dondo Kambey mengatakan Mirza akan menggantikan posisi Deputi Gubernur Senior BI yang selama lowong ditinggal Darmin Nasution yang menjadi Gubernur BI.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia, jabatan BI yang ditinggalkan Darmin Nasution dan nantinya diisi oleh Mirza hanya melanjutkan masa jabatan yang terisi setahun lagi," ucap Olly dalam penjelasan Komisi XI DPR dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Mirza Adityaswara sendiri tidak mempermasalahkan masa jabatan di DGS BI yang nantinya hanya selama 1 tahun.

Ketika ditanya apakah akan melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Bank Indonesia ke Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan yang akan dipegangnya ketika dilantik nanti menjadi 5 tahun, Mirza mengungkapkan hal tersebut bukan kewenangannya.

"Ya jangan tanya saya, itu bukan wilayah kewenangan saya. Intinya saya berterimakasih kepada Pemerintah dan DPR yang terlah memberikan kepercayaan kepada saya," tandasnya.

(rrd/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads