Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, pihaknya memberi batas waktu hingga 30 September 2013 kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk menjelaskan soal investasinya.
"Akhir September ini kita selesaikan. Kita kasih batas waktu," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakartan Kamis (26/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kita tangani memang waktu itu kita berikan batas waktu sampai akhir September untuk memilah-milah karena itu kan ada sebagian investasi ada sebagian sedekah dan lain-lain, itu yang harus dipilah-pilah dulu, itu harus clear," kata dia.
Menurut Nurhaida, kejelasan jenis investasi apa yang akan ditempuh akan bisa dijawab setelah Ustadz Yusuf Mansur memberikan penjelasannya secara langsung.
"Setelah ini selesai nanti kita bicarakan kelanjutannya seperti apa karena kan ada keinginan dari pengelolaan ini untuk menjadi perusahaan publik nanti kita ikuti sesuai dengan persyaratan perusahaan publik," katanya.
Sebelumnya, OJK meminta Yusuf segera memastikan jenis bisnis usaha yang saat ini tengah dikelolanya. Adapun, bisnis yang dimaksud adalah pembangunan hotel dan apartemen di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta.
Deputi Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A Hadibrata mengatakan, pihak OJK menjadwalkan 2 minggu sekali kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur untuk melapor terkait bisnisnya itu.
"Setiap 2 minggu, mereka harus lapor dan menentukan bisnisnya itu akan seperti apa," kata Lucky beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, dari beberapa bisnis Ustadz Yusuf Mansur saat ini, baru jenis koperasi yang mendapatkan izin resmi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Namun, untuk bisnis lainnya seperti pengelolaan dana yang diinvestasikan ke pembangunan hotel dan apartemen, pihak Yusuf Mansur belum menjelaskannya secara pasti.
"Berdasarkan laporan pihak Ustadz Yusuf Mansur, ada 4 jenis usaha yang dia pos-poskan, ada Koperasi Daqu yang sudah dapat izin resmi Kemenkop, wakaf, yayasan, dan satu lagi soal hotel apartemen ini, kita minta mereka memastikan apakah mau jadi perusahaan investasi seperti Manajer Investasi (MI) atau masuk ke yang lain," kata Lucky.
(drk/ang)










































