Deputi Komisioner Bidang Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A Hadibrata mengatakan, fasilitas mobil BMW tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena pejabat OJK dinilai sebagai pejabat negara setingkat Menteri.
Bahkan, kata Lucky, seharusnya pejabat OJK bisa mendapat fasilitas mobil yang lebih mewah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, segala fasilitas yang diterima setiap pejabat sudah diukur berdasarkan kapasitasnya, tidak ada yang berlebihan.
"Kalau pejabat Eselon I setingkat Dirjen, Deputi-deputi, itu mobilnya Camry biasa. Kalau DK OJK kan setingkat Menteri, setingkat Dewan Gubernur BI juga jadi ya fasilitas juga disesuaikan," kata dia.
(drk/dru)











































