Transaksi Non Tunai Kurangi 60 Persen Potensi Korupsi

Transaksi Non Tunai Kurangi 60 Persen Potensi Korupsi

Mulya Nur Bilkis - detikFinance
Senin, 07 Okt 2013 17:40 WIB
Transaksi Non Tunai Kurangi 60 Persen Potensi Korupsi
Jakarta - Pemprov DKI kini menerapkan sistem non tunai untuk setiap transaksi keuangan antar dinas ataupun pemenang tender. Sistem ini dipercaya dapat mengurangi potensi korupsi hingga 60 persen.

"Bisa-bisa 60 persen. Karena hati-hati sekali. Penerima dan yang memberikan harus tahu underline transaksinya apa. Apa rawan dalam traksaksi itu," kata Ketua BPK, Hadi Poernomo usai jumpa pers bersama Jokowi di kantor BPK, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Angka ini dapat tercapai jika semua transaksi yang berhubungan dengan uang negara dilakukan dengan sistem non tunai. Setiap orang yang akan melakukan transaksinya akan memastikan jika transaksi yang dilakukannnya tidak menyalahi aturan sehingga tidak akan membuatnya bermasalah saat di audit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau cash kita tidak tahu. Itu mengurangi banyak skali. Orang akan hati-hati. Seperti ada CCTV," lanjutnya.

Hadi menjelaskan jika selama ini BPK cukup sulit melacak transaksi keuangan di instansi pemerintah dan para pelaksana tendernya karena sistem transaksi mereka ada yang menggunakan uang tunai. Dengan adanya sistem ini, BPK akan lebih mudah melacak setiap transaksi yang terjadi.

"Dengan ini mudah terlacak karena underline transaksinya ada. Transaksi dan pada siapa transaksi itu jelas sekali. Jadi siapa melakukan apa. Sehingga menegakkan kebenaran," ucap Hadi.

Sistem transaksi non tunai ini baru pertama diterapkan di Indonesia oleh Pemprov DKI. Hari ini, Gubernur DKI Joko Widodo menemui Hadi Poernomo di kantor BPK untuk menindaklanjuti perkembangan mengenai sistem ini. Jokowi juga mengusulkan agar para pemenang lelang wajib menyertakan surat pernyataan bebas utang dan pajak sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas.

Sistem ini diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh instansi dan pemerintah daerah di Indonesia untuk mengurangi potensi korupsi.

(mnb/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads