Keputusan Bersama ini diteken sebagai landasan untuk lebih memperlancar dan mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kedua lembaga sehubungan dengan akan beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013.
Secara umum ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi cakupan dari Naskah Keputusan Bersama ini. Berikut 4 cakupan seperti dikutip dari siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (18/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk kerjasama dan koordinasi yang akan dilakukan antara lain mencakup penyusunan dan penerbitan kebijakan/peraturan di bidang pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial di industri keuangan khususnya perbankan, pertukaran informasi hasil pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan macro-surveillance, penyusunan kajian dan penelitian bersama, koordinasi dalam menetapkan stance Indonesia atas isu-isu fora internasional, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kedua, terkait dengan pertukaran data dan informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan lembaga jasa keuangan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Cakupan kerjasama ini diperlukan untuk memudahkan kedua lembaga dalam melakukan akses menyeluruh terhadap data dan informasi disertai dengan koordinasi sistem pelaporan yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan baik bank maupun non-bank.
Ketiga adalah terkait dengan penyediaan/penggunaan aset dan kekayaan Bank Indonesia.
Keempat, penyediaan/penggunaan sumber daya manusia yang akan ditugaskan untuk membantu Otoritas Jasa Keuangan.
"Dukungan dari Bank Indonesia baik dalam bentuk penyediaan/penggunaan aset maupun sumber daya manusia ini sangat diperlukan, terutama dalam masa transisi pengalihan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan agar sistem keuangan dapat tetap berjalan normal," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo.
Oleh karena itu, dalam tahap awal beroperasinya, Otoritas Jasa Keuangan akan menempati sebagian dari gedung kantor Bank Indonesia baik sebagai Kantor Pusat maupun Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah. Sementara itu dari sisi Sumber Daya Manusia, Bank Indonesia akan menugaskan pengawas bank dan tenaga pendukung pengawasan bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
"Melalui cakupan kerjasama dan koordinasi yang tertuang dalam Naskah Keputusan Bersama ini, diharapkan masa transisi pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan dapat berjalan mulus dan tidak menimbulkan gangguan apapun terhadap kinerja dan operasional industri keuangan, khususnya industri perbankan," tutup Ketua DK OJK Muliaman Hadad.
(dru/hen)











































