Akhir 2013, Uang 'Plastik' Rp 100.000 Tak Lagi Bisa Ditukar di Bank Umum

Akhir 2013, Uang 'Plastik' Rp 100.000 Tak Lagi Bisa Ditukar di Bank Umum

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 25 Nov 2013 18:04 WIB
Akhir 2013, Uang Plastik Rp 100.000 Tak Lagi Bisa Ditukar di Bank Umum
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mencabut uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 yang dicetak oleh anak usaha Bank Sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA). Uang ini tak lagi bisa ditukarkan di Bank Umum sampai batas waktu Desember 2013.

Demikian dikutip detikFinance, Senin (25/11/2013) dalam publikasi uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Uang pecahan Rp 100.000 yang terbuat dari plastik mirip dolar tersebut tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga yakni di Bank Umum pada 31 Desember 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika masih memiliki uang tersebut dan ingin menukarkannya, masyarakat harus ke Kantor Perwakilan BI dalam negeri maupun Kantor Pusat Bank Indonesia.

Selain pecahan Rp 100.000, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 juga tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga di 31 Desember 2013.

Berikut gambar-gambar uang tersebut:

Rp 100.000 Tahun Emisi 1999



Rp 50.000 Tahun Emisi 1999



Rp 20.000 Tahun Emisi 1998



Rp 10.000 Tahun Emisi 1998



(dru/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads