Demikian dikutip detikFinance, Senin (25/11/2013) dalam publikasi uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang pecahan Rp 100.000 yang terbuat dari plastik mirip dolar tersebut tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga yakni di Bank Umum pada 31 Desember 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pecahan Rp 100.000, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, Rp 20.000 tahun emisi 1998 dan Rp 10.000 tahun emisi 1998 juga tidak bisa ditukarkan di pihak ketiga di 31 Desember 2013.
Berikut gambar-gambar uang tersebut:
Rp 100.000 Tahun Emisi 1999

Rp 50.000 Tahun Emisi 1999

Rp 20.000 Tahun Emisi 1998

Rp 10.000 Tahun Emisi 1998

(dru/hen)










































