Para pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun ketika diundang menjadi narasumber media. Hal itu untuk menjaga kredibilitas OJK dalam menjalankan tugasnya.
"Kalau OJK dipanggil untuk jadi narasumber. Nggak boleh menerima uang transport, uang lelah, uang pijat, atau uang apa karena ini dianggap gratifikasi. Jadi kita kayak seperti KPK, mirip OJK seperti itu. Ini untuk menjaga OJK agar menjadi lembaga yang kredibel," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto saat acara Peluncuran Sistem Pelaporan Pelanggaran di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Rahmat menjelaskan, sebelum pihaknya melakukan 'bersih-bersih' hal pertama yang harus dilakukan adalah pihak OJK harus bersih terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Rahmat menjelaskan, OJK akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk menjaga adanya tindakan pelanggaran di tubuh OJK melalui komite etik OJK. Komite etik tugasnya mengatur kontak perilaku para pejabat dan pegawai OJK.
"Jadi bagaimana melakukan tindakan-tindakan yang memenuhi azas kepantasan sebagai pejabat OJK. Kita menyusun menggunakan kode etik seperti KPK, MA, dan MK, ya intinya nggak jauh berbeda," paparnya.
Rahmat mengatakan, meskipun tidak ada imbalan dalam menjalankan tugasnya jika diundang sebagai narasumber, namun pihaknya yakin tidak akan mempengaruhi terhadap kinerja para otoritas.
"Setiap penugasan yang diberikan kepada yang bersangkutan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dia melakukan tugas OJK nggak boleh malas-malasan itu melanggar kode etik," katanya.
Nantinya, Rahmat menambahkan, jika terbukti ada yang melanggar, maka pihak OJK tidak segan-segan memberikan peringatan keras bahkan hingga sampai pemecatan.
"Sanksi nanti akan diputuskan DK sesuai rekomendasi dari komite etik. Sanksi berat pecat, kalau ringan diperingatkan, itu akan mempengaruhi karier dia di internal OJK. Misal pembocoran rahasia bisa sampai pemecatan kemudian menerima suap bisa dipecat," jelasnya. (drk/ang)










































