"Orang luar negeri yang kerja di sini wajib mengikuti ini, jadi peserta BPJS, ini mandatory (wajib) pemerintah," kata Direktur Kepesertaan & Hubungan Antar Lembaga Endang Tidarwati Wahyuningsih saat ditemui di Kantor Askes, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Dia menjelaskan, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 110 juta orang, diantaranya peserta Askes 16,4 juta orang, Jamkesmas 86,4 juta orang, sisanya ada dari PNS seperti TNI, Polri, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa nggak. Tetap harus ikut," katanya.
Endang menjelaskan, transformasi Askes ke BPJS dilakukan untuk lebih menjangkau akses pelayanan kepada masyarakat luas, bukan saja PNS tapi masyarakat biasa.
"Dulu waktu Askes kan hanya PNS, nah sekarang diubah ke BPJS bisa untuk semua kalangan. Ini sebenarnya untuk menjangkau masyarakat bisa dapat akses kesehatan," kata Endang.
(drk/dnl)











































