Orang Asing di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS

Orang Asing di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 03 Des 2013 17:29 WIB
Orang Asing di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS
Jakarta - PT Askes (Persero) mewajibkan kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang sudah menetap minimal 6 bulan untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2014 mendatang.

"Orang luar negeri yang kerja di sini wajib mengikuti ini, jadi peserta BPJS, ini mandatory (wajib) pemerintah," kata Direktur Kepesertaan & Hubungan Antar Lembaga Endang Tidarwati Wahyuningsih saat ditemui di Kantor Askes, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Dia menjelaskan, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 110 juta orang, diantaranya peserta Askes 16,4 juta orang, Jamkesmas 86,4 juta orang, sisanya ada dari PNS seperti TNI, Polri, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keberadaan warga asing juga perlu diikutsertakan dalam BPJS.

"Nggak bisa nggak. Tetap harus ikut," katanya.

Endang menjelaskan, transformasi Askes ke BPJS dilakukan untuk lebih menjangkau akses pelayanan kepada masyarakat luas, bukan saja PNS tapi masyarakat biasa.

"Dulu waktu Askes kan hanya PNS, nah sekarang diubah ke BPJS bisa untuk semua kalangan. Ini sebenarnya untuk menjangkau masyarakat bisa dapat akses kesehatan," kata Endang.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads