BTPN Setuju Ditarik Iuran OJK 0,03% Tahun Depan

BTPN Setuju Ditarik Iuran OJK 0,03% Tahun Depan

- detikFinance
Jumat, 06 Des 2013 08:49 WIB
BTPN Setuju Ditarik Iuran OJK 0,03% Tahun Depan
Cirebon - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) menyetujui aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bakal menarik iuran sebesar 0,03% bagi perbankan di tahun depan.

Direktur Kepatuhan BTPN Anika Faisal mengatakan, pihaknya setuju dengan peraturan tersebut jika memang sudah ditetapkan dari otoritas.

"Kalau ada aturan gimana nggak setuju. Kalau sudah peraturan kita menjalankan saja," ujar dia saat ditemui di Swiss-Bel Hotel International, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (6/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anika menyebutkan, diharapkan dengan ditetapkan peraturan ini, nantinya OJK bisa mampu meningkatkan perkembangan industri perbankan.

"Harusnya berdirinya OJK harus bermanfaat bagi industri. OJK aware mengenai itu. Mereka menyampaikan tujuannya untuk sama-sama membangun industri yang lebih kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai menarik iuran sebesar 0,03% dari aset perusahaan jasa keuangan tahun depan. Ketetapan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY).

Besaran iuran tersebut nantinya tidak hanya diberlakukan untuk perbankan tetapi seluruh industri jasa keuangan lainnya seperti pasar modal dan lain-lain.

Untuk perbankan, di tahun 2013-2014, iuran yang akan ditarik sebesar 0,03% dari total aset. Kemudian di tahun 2015 sampai seterusnya, iuran tersebut akan menjadi 0,045%.

Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK. Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.

Pungutan OJK ini belum berlaku 100% pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50%, tahun 2014 sebesar 75%, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.

Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.

Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03% dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5% dari imbalan jasa kustodian.

Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.

Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.

Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads