Bank Mutiara Ancam Polisikan Debitur Macet

Bank Mutiara Ancam Polisikan Debitur Macet

- detikFinance
Senin, 23 Des 2013 10:48 WIB
Bank Mutiara Ancam Polisikan Debitur Macet
Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk harus mendapatkan suntikan modal lagi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 1,5 triliun. Hal ini dikarenakan aturan modal minimum Bank Indonesia (BI) dan tingginya rasio kredit macet (non performing loan/NPL).

NPL ini diakibatkan oleh 5 debitur kakap yang menunggak cicilan senilai Rp 600 miliar.

Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta menyebutkan kredit macet ini terjadi secara mendadak dan simultan. Kredit tersebut diberikan Bank Mutiara ketika masih bernama Bank Century yang merupakan warisan manajemen lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kredit warisan manajemen lama itu semula telah dilakukan perhitungan ulang dan berjalan kembali angsurannya sampai awal tahun 2013. Namun tiba-tiba saat Bank Mutiara sedang gencar mencari harga tinggi untuk dijual berdasarkan amanah UU LPS, kredit tersebut macet bersama sehingga meningkatkan faktor resiko yang harus ditopang suntikan permodalan dari LPS.

"Terhadap para debitur yang ditengarai merupakan jaringan itu sudah dilakukan persiapan tindakan hukum jika tidak memenuhi janjinya menyelesaikan kredit macetnya secara baik-baik di bulan Januari 2014. Jika perlu kami akan menggiringnya pada proses penindakan tindak pidana korupsi," tegasnya saat ditemui di Solo, Senin (23/12/2013).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh detikFinance, terdapat beberapa debitur kakap Bank Mutiara yang macet. Antara lain, PT Selalang Prima Internasional sebesar Rp 155,7 miliar, Enerindo (Petrobas) Rp 174 miliar, dan Polymer Spectrum yang mencapai Rp 172,4 miliar.

Lebih jauh Mahendradatta mengatakan, suntikan modal tersebut digelontorkan dari LPS ke Bank Mutiara memang tanpa persetujuan DPR.

Sesuai amanah UU No 24/2004 jo UU No 7/2009 tentang LPS, dalam langkah penyelamatan yang dilakukan LPS tidak mengikutsertakan pemegang saham lama, karena hanya memiliki opsi mengambil alih, menyehatkan dan menjual. Karena itulah gelontoran tambahan dana Rp 1,5 triliun dari LPS untuk pencadangan resiko dalam rangka tugas penyehatan sesuai amanah UU LPS.

"Hal yang lebih utama, berdasarkan UU LPS itu, LPS dalam menjalankan amanah UU LPS bertanggung jawab sepenuhnya hanya kepada Presiden RI sehingga tidak diperlukan persetujuan atau campur tangan pihak manapun selain Presiden RI," lanjutnya.

Mahendra juga berharap persoalan tersebut tidak dipolitisasi dengan melontarkan berbagai spekulasi politik menjelang Pemilu 2014. Modal tersebut, kata dia, adalah pencadangan resiko dan uangnya tidak akan hilang tetapi mengendap sebagai modal Bank Mutiara.

"Kata kunci untuk memahami semua ini adalah memahami hukum yang mengatur kondisi tersebut. Jadi jangan kemudian malas belajar lalu main spekulasi-spekulasi yang bahkan dibumbui khayalan seakan-akan setoran modal tersebut akan langsung keluar dibawa dengan truk container demi kepentingan salah satu golongan atau parpol," kata Mahendradatta.

(mbr/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads