Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 17 bank untuk mengelola setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Bank Penerima Setoran (BPS) ini diantaranya adalah 6 bank syariah.
Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013), melaksanakan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan 6 perwakilan bank syariah.
Bank tersebut diantaranya, Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2009 Kementerian Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tanggal 12 April 2013 tentang Bank Penerima Setoran Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(dru/dnl)











































