"Uang yang dimusnahkan sebesar Rp 105,3 triliun, secara UU mata uang, untuk uang yang dimusnahkan harus dilakukan publikasi setiap tahunnya," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas di kantor BI, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Menurutnya, dalam periode tertentu, BI melakukan penukaran uang kepada masyarakat. Ini bertujuan untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat selama tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan pemusnahan uang tersebut juga harus mengikuti kriteria yang telah ditetapkan. BI memiliki alat tersendiri untuk mengukur apakah uang itu layak atau tidak diedarkan.
"Kita tidak sembarangan juga untuk musnahkan uang. Itu ada kriterianya untuk pemusnahan uang. Itu ada mesin yang bisa mengatur tingkat kelusuhan uang. Sehingga uang itu dipastikan tidak layak edar lagi," paparnya
Kegiatan ini juga terus diinformasikan kepada pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kita juga laporkan hal ini kepada DPR dan Kemenkeu," kata Ronald.
(mkj/dru)











































