Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Sardjito mengungkapkan, otoritas sudah memeriksa secara teliti terkait izin perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis ini dan hasilnya memang nihil.
"Itu sudah ada laporan di Satgas. Tapi setelah diteliti oleh sekretariat Satgas, tidak ada satu pun yang memberi izin," terangnya saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (18/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perusahaan kan nggak ada izinnya di kita, selain itu perusahaan ini bisnisnya nggak masuk wilayah yang diawasi Satgas," terangnya.
Dia menambahkan, penelitian keberadaan perusahaan perkebunan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut. Hal ini menjadi peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati.
"Waktu itu ada pelapor bilang kalau ketipu. Lapornya Desember kemarin. Jadi harus hati-hati," pungkasnya.
Kasus CV Panen Mas ini muncul, setelah salah satu korban yakni bernama Hery mengadukan ketidakberesan investasi agrobisnis.
Hery awalnya direkomendasikan untuk berinvestasi di CV Panen Mas oleh salah satu marketing financial planner PT Quantum Magna. Ia ikut paket investasi singkong, ayam super dan ayam puyuh ke CV Panen Mas.
Namun apesnya Hery, sang pemilik Panen Mas yang bernama Ari Pratomo kabur membawa uang para nasabah termasuk Hery. Hery mengaku rugi sampai ratusan juta dalam investasi tersebut.
(drk/dru)











































