Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Tokio Marine Dicabut

Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Tokio Marine Dicabut

- detikFinance
Rabu, 26 Feb 2014 11:37 WIB
Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Tokio Marine Dicabut
Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi kerugian atas unit syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-3/NB.15/2014.

"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah," demikian keterangan OJK yang dikutip detikFinance, Rabu (26/2/2014).

Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unit Usaha Syariah Asuransi Tokio Marine ini mulai dipasarkan sejak mendapat izin pada 9 April 2008. Tokio Marine unit syariahnya juga pernah mendapat predikat 'Syariah Terbaik 2009' dalam kategori Cabang Asuransi Umum Syariah Terbaik 2010 dengan aset diatas Rp 20 miliar oleh Investor.

Pencabutan usaha oleh OJK ini dengan pertimbangan hasil RUPSLB Tokio Marine pada 9 April 2012 lalu yang memutuskan untuk melakukan penghentian usaha asuransi berbasis syariah.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads