"Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Unit Syariah PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian dengan prinsip syariah," demikian keterangan OJK yang dikutip detikFinance, Rabu (26/2/2014).
Keputusan Dewan Komisioner OJK ini dapat diubah dan ditinjau kembali, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan. Keputusan tersebut sudah memperhatikan pedoman penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang dinilai tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan usaha oleh OJK ini dengan pertimbangan hasil RUPSLB Tokio Marine pada 9 April 2012 lalu yang memutuskan untuk melakukan penghentian usaha asuransi berbasis syariah.
(dru/dnl)











































