Perbankan Sebaiknya Diawasi BI atau OJK?

Perbankan Sebaiknya Diawasi BI atau OJK?

- detikFinance
Jumat, 28 Feb 2014 11:57 WIB
Perbankan Sebaiknya Diawasi BI atau OJK?
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah diuji keberadaannya sebagai otoritas yang mengawasi industri jasa keuangan, salah satunya perbankan.

Sebagai pengawas perbankan, OJK dinilai tidak memiliki landasan hukum yang benar. Alasannya, dalam pasal 23D UUD 1945 disebutkan bahwa pengatur dan pengawas perbankan dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Lalu, siapakah yang lebih pantas mengawasi perbankan, BI atau OJK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Bisnis Bank Himpunan Saudara 1906 Denny N. Mahmuradi berpendapat, pengawasan perbankan ditangan OJK dinilainya tepat. Menurutnya, pengawasan industri keuangan memang harus terintegrasi sehingga bisa lebih efisien.

"Jadi mau BI atau OJK sama saja. Setuju adanya OJK karena industri keuangan harus diawasi dan terintegrasi. Dalam UU OJK juga sudah jelas pengawasannya. Tinggal OJK perlu belajar lebih baik," kata Denny saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Terkait pungutan OJK yang bakal dibebankan kepada perbankan, dia menilai, hal itu berlaku semata-mata untuk kepentingan industri jasa keuangan sehingga tidak akan menjadi masalah.

"Nggak ada masalah. Ini juga kan untuk kepentingan industri agar kualitas lebih baik. Apalagi perbankan sekarang belum efisien, ya perlu waktu bagi OJK untuk jadi pengawas yang lebih baik dari sebelumnya," terang dia.

Hal yang sama diungkapkan Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Muhammad Ali. Dia mengungkapkan, banyak hal positif dari pengalihan pengawasan ini karena pengawasan akan lebih fokus dan terintegrasi dengan institusi keuangan lainnya.

Selain itu, juga akan lebih efektif karena pengawasan ke sektor perbankan dan keuangan dilakukan oleh lembaga yang sama.

"Kami BRI akan mendukung penuh terhadap regulator baru. Baik pengawasan BI atau OJK sama saja dan dilakukan oleh orang yang sama dalam pengertian sesuai dengan fungsinya masing-masing," ungkap Ali.

Soal pungutan, Ali menilai, perhitungan sudah dilakukan berdasarkan porsinya masing-masing.

"Intinya peralihan pengawasan dari BI ke OJK itu nggak ada masalah. Soal pungutan tidak memberatkan karena sesuai dengan porsinya masing-masing," ucap Ali.

Berbeda dengan Direktur Utama PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) Herman Halim. Dia menganggap pengawasan perbankan saat ini banyak menyulitkan perbankan, salah satunya pungutan OJK yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2014.

"Sekarang yang menjadi dispute karena iuran OJK karena sebelumnya pengawasan oleh BI tidak dikenakan apa-apa. Kalau bisa jangan ditarik karena kondisi ekonomi juga masih seperti ini, belum stabil, perbankan jadi banyak beban," akunya.

Menurut Herman, OJK harusnya lebih bisa mengawasi perbankan dengan baik dan menciptakan bank yang sehat dan mampu berkompetisi.

"OJK harus lebih bagus dari BI dan bisa menciptakan bank yang sehat dan efisien. Pungutan kan membebani. Pungutan ini kan bank yang nanggung jadi ya nggak mungkin bank nanggung sendiri otomatis dibebankan ke nasabah. Jadi pengawasan mending BI saja," pungkasnya.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads