Faktor Ini yang Sebabkan Bank Mutiara Tak Laku Dijual

Faktor Ini yang Sebabkan Bank Mutiara Tak Laku Dijual

- detikFinance
Minggu, 02 Mar 2014 18:11 WIB
Faktor Ini yang Sebabkan Bank Mutiara Tak Laku Dijual
Jakarta - PT Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century hingga kini tak kunjung terjual. Banyaknya intrik politik disinyalir menjadi salah satu penyebabnya.

Pakar Hukum dan Perbankan Pradjoto mengungkapkan, kegaduhan politik di DPR mempengaruhi divestasi Bank Mutiara yang seharusnya selesai tahun ini. Politisasi kasus Century oleh Timwas DPR juga membuat harga jual Bank Mutiara merosot.

"Bagaimana mungkin bank mau laku dijual kalau terus-menerus diwarnai kegaduhan politik sehingga terjadi kemerosotan harga akibat kegaduhan tadi," ujarnya saat acara diskusi bertajuk 'Transformasi Century ke Mutiara: Ada Apa Di Balik Bailout Bank Mutiara Rp 1,2 Triliun?', di Hotel Ibis Menteng, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Undang-undang, jika Bank Mutiara tidak dapat dijual sesuai dengan harga Penyertaan Modal Sementara (PMS), di dalam pasal berikutnya disebutkan bahwa bank tersebut bisa dijual dengan harga pasar.

Tapi jika dijual dengan harga pasar, meski itu perintah dari UU, masyarakat akan berpikir inilah kerugian negara yang muncul akibat penjualan bank tersebut.

"Tetapi inti utama dalam proses ini adalah biaya PMS yang besar tadi, itu sekarang menjadi merosot. Karena kalau dijual dengan harga PMS tersebut, berarti meminta price book value sangat tinggi. Padahal jika dihitung price book value-nya tidak seperti itu," terang Pradjoto.

Menurutnya, persoalan Bank Century itu mau diakui atau tidak, berakar dari persoalan-persoalan miss management di masa lampau.

"Pertanyaannya, apakah orang yang melakukan atau menggali lubang di dalam miss management di masa lalu itu sudah diproses secara benar? Mengapa semuanya harus dipertanggungjawabkan oleh orang yang mengambil kebijakan disaat krisis terjadi?" kata dia.

Seharusnya, lanjut Pradjoto, ada keseimbangan bahwa aset-aset Century di masa lampau dirampas semuanya untuk menutupi kerugian Rp 6,7 triliun. Namun, faktanya selama ini hal tersebut tidak dilakukan.

Belum lama ini pemerintah membekukan aset pemilik Century di Hong Kong. Tetapi menurut Pradjoto, jumlah aset yang dibekukan jumlahnya tidak memadai dibanding dengan jumlah kebocoran-kebocoran yang terjadi sebelumnya.

Sebaliknya, dia menyarankan agar proses divestasi Bank Mutiara sebaiknya dilakukan dengan mekanisme konsolidasi.

"Konsolidiasi ini menurut saya dapat melibatkan bank-bank BUMN. Ini saya kira bisa dipertimbangkan," pungkasnya.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads