Kasus penipuan tersebut berawal di tahun 2011 saat Nike sapaan akrab Ranggoaini Jahja mengajukan kredit sindikasi ke BPR Restu Artha Makmur, Semarang dan BPR Restu Mandiri Makmur, Yogyakarta yang masih dalam satu grup masing-masing Rp 800 juta dan Rp 200 juta.
Permohonan pengajuan kredit telah disetujui dengan jaminan utang berupa aset benda tetap berupa sebidang tanah hak milik seluas 721 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangka waktu kredit 12 bulan terhitung mulai 12 Desember 2011 dan berakhir 12 Desember 2013 dengan ketentuan utang tidak dapat diperpanjang.
"Saya ditipu untuk tanda tangan akta jual beli sepihak atas jaminan aset yang kami miliki," ujar Nike saat berbincang bersama media di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Di tempat yang sama, pengacara Nike, Irsyad Thamrin mengungkapkan, dalam proses pembayaran Nike harus membayar bunga dengan ketentuan bunga sebesar Rp 22,5 juta dibayarkan setiap bulan sampai dengan 11 bulan dengan perincian untuk angsuran kedua BPR tersebut masing-masing sebesar Rp 18 juta untuk BPR Semarang dan Rp 4,5 juta untuk BPR Yogyakarta.
Nah, untuk angsuran ke-12 dibayarkan utang pokok beserta bunganya yang mencapai Rp 1,25 miliar yang rinciannya Rp 818 juta untuk BPR Semarang dan Rp 204,5 juta untuk BPR Yogjakarta.
Jika pembayaran angsuran telat, maka dikenakan denda 0,25% per hari dari pokok utang ditambah bunga yang belum dibayar. Ada tambahan biaya administrasi sebesar 3% flat yang harus dibayarkan pada saat penandatanganan pengakuan utang sebesr Rp 30 juta.
Dalam perjalanannya, skema pembayaran tersebut dirasa memberatkan karena usaha yang dikelolanya di industri percetakan mengalami goncangan sehingga minta diberi keringanan.
Nah, saat terjadi guncangan ini datanglah pihak ketiga bernama Winarto yang membantu menyelesaikan pinjaman BPR Nike melalui talangan dengan pembelian aset miliknya.
Akta jual beli dibuat seolah-olah telah terjadi jual beli antara istri Winarto (pihak ketiga) yaitu Maylinawati Soegiarto dan Ranggoaini Jahja dengan Hendro Rahtomo dengan nilai sebesar Rp 1,25 miliar.
Atas pembelian aset ini, pihak ketiga memberikan waktu kepada Nike selama tiga bulan untuk mengembalikan pinjaman tersebut jika tidak aset berupa tanah tersebut mau tidak mau harus disita. Aset yang disita mencapai Rp 5 miliar.
Namun korban belum mampu mengembalikan pinjaman sehingga jatuh tempo dan kemudian terancam kehilangan aset yang dimilikinya. Atas hal itu, pihak ketiga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang yang menuduh suami Nike melakukan penipuan dan penempatan aset.
"Suami Nike yaitu Hendro Rahtomo sekarang ditahan di LP Kedung Pane karena dituding menipu pihak ketiga karena masih menempati aset yang menjadi sengketa," tandasnya.
(drk/dru)