Akibat utangnya itu, kini Nike harus menanggung 3 beban sekaligus, aset berupa tanah dalam bentuk rumah senilai Rp 5 miliar disita, usaha percetakan dan supplai Alat Tulis Kantor (ATK) terpaksa mandek, dan yang paling tragis adalah suaminya Hendro Rahtomo harus masuk penjara lantaran tudingan penipuan dan penempatan aset yang dinilai bukan miliknya lagi.
"Saat itu kebutuhan dana mendesak untuk supplai barang ATK ke Pemda Sleman. Ini ada peluang baru usaha yang waktu itu terbuka. Waktu itu butuh cepat jadi larinya ke BPR karena prosesnya mudah dan cepat," akunya saat ditemui di Kantor OJK, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usaha otomatis setelah setahun terakhir ini jadi mandek karena pusing mikir utang. Suplai barang kan berhubungan dengan pihak lain. Alat-alat tulis yang dikirim ke Pemda Sleman pembayarannya sering terhambat. Pemda telat bayar," jelas dia.
Selain usahanya mandek, aset berupa tanah dalam bentuk rumah senilai Rp 5 miliar terpaksa harus disita karena tidak bisa membayar utang.
"Aset kami disita senilai Rp 5 miliar. Mereka bilang aset itu sebagai jaminan utang padahal kan dalam perjanjian tidak ada jual beli aset, aset itu masih atas nama kami," terangnya.
Tak hanya itu, suami Nike pun harus masuk penjara lantaran diduga terjerat kasus penipuan dan penempatan aset.
"Kami merasa dijebak. Kasus harusnya perdata jadi pidana. Suami saya sekarang di penjara di LP Kedungpane dari 4 Februari 2014," pungkasnya.
(drk/dru)











































