Nasabah Korban BPR: Usaha Mandek, Aset Disita, Suami Dipenjara

Nasabah Korban BPR: Usaha Mandek, Aset Disita, Suami Dipenjara

- detikFinance
Rabu, 05 Mar 2014 15:54 WIB
Nasabah Korban BPR: Usaha Mandek, Aset Disita, Suami Dipenjara
Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Nampaknya istilah itu cocok disematkan kepada Ranggoaini Jahja (Nike) yang merasa ditipu oleh BPR Restu Artha Makmur, Semarang dan BPR Restu Mandiri Makmur, Yogyakarta atas pinjaman kredit senilai Rp 1 miliar.

Akibat utangnya itu, kini Nike harus menanggung 3 beban sekaligus, aset berupa tanah dalam bentuk rumah senilai Rp 5 miliar disita, usaha percetakan dan supplai Alat Tulis Kantor (ATK) terpaksa mandek, dan yang paling tragis adalah suaminya Hendro Rahtomo harus masuk penjara lantaran tudingan penipuan dan penempatan aset yang dinilai bukan miliknya lagi.

"Saat itu kebutuhan dana mendesak untuk supplai barang ATK ke Pemda Sleman. Ini ada peluang baru usaha yang waktu itu terbuka. Waktu itu butuh cepat jadi larinya ke BPR karena prosesnya mudah dan cepat," akunya saat ditemui di Kantor OJK, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan usaha pengadaan ATK pun kian seret selama pengangsuran utang terus dilakukan. Tidak ada tanda-tanda untung dari usahanya itu, alhasil di bulan ke-11 pembayaran cicilan mendekati jatuh tempo di bulan 12, Nike tak dapat membayar cicilannya.

"Usaha otomatis setelah setahun terakhir ini jadi mandek karena pusing mikir utang. Suplai barang kan berhubungan dengan pihak lain. Alat-alat tulis yang dikirim ke Pemda Sleman pembayarannya sering terhambat. Pemda telat bayar," jelas dia.

Selain usahanya mandek, aset berupa tanah dalam bentuk rumah senilai Rp 5 miliar terpaksa harus disita karena tidak bisa membayar utang.

"Aset kami disita senilai Rp 5 miliar. Mereka bilang aset itu sebagai jaminan utang padahal kan dalam perjanjian tidak ada jual beli aset, aset itu masih atas nama kami," terangnya.

Tak hanya itu, suami Nike pun harus masuk penjara lantaran diduga terjerat kasus penipuan dan penempatan aset.

"Kami merasa dijebak. Kasus harusnya perdata jadi pidana. Suami saya sekarang di penjara di LP Kedungpane dari 4 Februari 2014," pungkasnya.

(drk/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads