"Minggu depan kami akan rapat internal OJK membahas ini," ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi usai melakukan Sosialisasi Pungutan OJK di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Fakhri menjelaskan, salah satu yang akan dibahas dalam rapat internal tersebut adalah mengenai peraturan teknis pungutan, yang bakal dibentuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Fakhri menyebutkan, pungutan yang ditarik kepada industri keuangan ini sudah sesuai dengan industri masing-masing. Artinya, sudah berdasarkan perhitungan yang matang.
"Misalkan untuk MI (Manajer Investasi), kita ambil dari dana kelolaan (asset under management/AUM). Itu kan hanya sekali saja, kalau ada corporate action kita nggak tarik lagi. Kenapa dari AUM. karena kan mereka mengelola dana investasi, ya dari situ," tutupnya.
(drk/dnl)











































