Industri Keuangan Mulai Ditarik Pungutan OJK, Ini Daftar Lengkapnya

Industri Keuangan Mulai Ditarik Pungutan OJK, Ini Daftar Lengkapnya

- detikFinance
Jumat, 14 Mar 2014 11:18 WIB
Industri Keuangan Mulai Ditarik Pungutan OJK, Ini Daftar Lengkapnya
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan pungutannya kepada seluruh industri jasa keuangan pada 1 Maret 2014. Pungutan itu sudah ditatapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Februari 2014.

Untuk teknis pembayaran dan penggunaan pungutan tersebut akan dibahas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.

β€œPP sudah ditandatangani Presiden dan harus tetap berjalan. Terkait teknis pembayarannya seperti apa, penggunaannya untuk apa saja nanti akan kita atur dalam POJK, mungkin dalam waktu dekat kita keluarkan,” ujar Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasar modal, perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti asuransi dan perusahaan pembiayaan ditarik pungutan OJK dengan besaran yang berbeda-beda. Berikut daftar pungutan OJK berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2014:

Jenis dan Besaran Pungutan OJK dikelompokkan dalam 3 jenis:
1. Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan,
2. Biaya penelaahan rencana aksi korporasi,
3. Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.


I. Pungutan yang terkait dengan Pengajuan Perizinan, Persetujuan, Pendaftaran, dan Pengesahan
1. Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek, Bank Umum, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, dan Manajer Investasi.
Besaran pungutan per perusahaan Rp 66.666.667 di 2014 dan Rp 100.000.000 di 2015

2. Perusahaan Pemeringkat Efek, Penjaminan Emisi Efek, BPR, BPRS, Perusahaan Pembiayaan, dan Modal Ventura serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Besar pungutan per perusahaan Rp 33.333.333 di 2014 dan Rp 50.000.000 di 2015

3. Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah
Besaran pungutan per perusahaan Rp 20.000.000 di 2014 dan Rp 30.000.000 di 2015

4. Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, dan Lembaga Penilai Harga Efek
Besaran pungutan per perusahaan Rp 3.333.333 di 2014 dan Rp 5.000.000 di 2015

5. Persetujuan untuk Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, Bank Kustodian; Lembaga Penunjang Perbankan yaitu Lembaga Pemeringkat
Besaran pungutan per perusahaan Rp 3.333.333 di 2014 dan Rp 5.000.000 di 2015

6. Perizinan Lembaga Penunjang IKNB yaitu Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Agen Asuransi
Besaran pungutan per perusahaan Rp 3.333.333 di 2014 dan Rp 5.000.000

7. Wali Amanat
Besaran pungutan per perusahaan Rp 3.333.333 di 2014 dan Rp 5.000.000 di 2015

8. Agen Penjual Efek Reksa Dana
Besaran pungutan per perusahaan Rp 20.000.000 di 2014 dan Rp 30.000.000 di 2015

9. Pengesahan untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja
Besaran pungutan per lembaga Rp 33.333.333 di 2014 dan Rp 50.000.000 di 2015

10. Wakil Manajer Investasi dan Penasehat Investai
Besaran pungutan per orang Rp 666.667 di 2014 dan Rp 1.000.000 di 2015

11. Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Agen Penjual Agen Reksa Dana
Besaran pungutan per orang Rp 333.333 di 2014 dan Rp 500.000 di 2015

12. Profesi Penunjang
Besaran pungutan per orang Rp 3.333.333 di 2014 dan Rp 5.000.000 di 2015

13. Pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum:
Efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Penawaran Umum Terbatas/Rights Issue), untuk penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Efek yang dapat dikonversi menjadi saham dan oleh pemegang saham.

Besaran pungutan di tahun 2014 diambil 0,03% dari nilai emisi, maksimal Rp 500.000.000, sedangkan di tahun 2015 diambil 0,05% dari nilai emisi dan maksimal Rp 750.000.000

14. Sukuk
Besaran pungutan di tahun 2014 0,03% diambil dari nilai emisi dan maksimal Rp 100.000.000, sedangkan di tahun 2015 diambil 0,05% dari nilai emisi dan maksimal Rp 150.000.000

15. Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik
Besaran pungutan per pernyataan pendaftaran Rp 6.666.667 di 2014 dan Rp 10.000.000 di 2015

16. Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Tender Sukarela
Besaran pungutan per penawaran Rp 16.666.667 di 2014 dan Rp 25.000.000 di 2015


II. Biaya Penelaah Rencana Aksi Korporasi
1. Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tanpa Melalui Penawaran Umum tidak untuk memperbaiki posisi keuangan
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 0,017% dari nilai emisi, maksimal Rp 333.333.333 dan di tahun 2015 sebesar 0,025% dari nilai emisi, maksimal Rp 500.000.000

2. Penggabungan atau Peleburan Perusahaan Terbuka
Besaran pungutan di 2014 0,03% dari aset proforma penggabungan/peleburan, maksimal Rp 166.666.667, sedangkan di 2015 sebesar 0,05% dari aset proforma penggabungan/peleburan, maksimal Rp 250.000.000

3. Perubahan Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup secara Sukarela (voluntary going private)
Besaran pungutan per perubahan Rp 666.666.667 di 2014 dan Rp 1.000.000.000 di 2015

4. Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Besaran pungutan per pengambilalihan Rp 16.666.667 di 2014 dan Rp 25.000.000 di 2015


III. Biaya Tahunan dalam Rangka Pengaturan, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penelitian

1. Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 10% diambil dari pendapatan usaha dan di 2015 sebesar 15% dari pendapatan usaha

2a. Perbankan, Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 0,03% (minimal Rp 6.666.667) dari aset, dan di tahun 2015 sebesar 0,045% (minimal Rp 10.000.000) dari aset

2b. Manajer Investasi
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 0,03% (minimal Rp 6.666.667) dari dana kelolaan dan di tahun 2015 sebesar 0,045% (minimal Rp 10.000.000) dari aset

3a. Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Penasihat Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 0,8% dari pendapatan usaha (minimal Rp 6.666.667) dan di 2015 sebesar 1,2% dari pendapatan usaha (minimal Rp 10.000.000)

3b. Perusahaan Pemeringkat Efek dan Lembaga Penunjang
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 0,8% dari pendapatan usaha (minimal Rp 3.333.333) dan di 2015 sebesar 1,2% dari pendapatan usaha (minimal Rp 5.000.000)

4a. Emiten
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 0,02% dari nilai emisi/outstanding (minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta) dan di tahun 2015 sebesar 0,03% dari nilai emisi/outstanding (minimal Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta)

4b. Perusahaan Publik
Besaran pungutan per perusahaan di tahun 2014 sebesar Rp 10.000.000 dan di tahun 2015 sebesar Rp 15.000.000

5a. Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan perusahaan konsultan Aktuaria
Besaran pungutan di tahun 2014 sebesar 0,8% dari nilai kontrak dari kegiatan di SJK (minimal Rp 6.666.667) dan di tahun 2015 sebesar 1,2% dari nilai kontrak dari kegiatan SJK (minimal Rp 10.000.000)

5b. Profesi Penunjang dan pelaku perorangan lainnya
Besaran pungutan per orang di tahun 2014 sebesar Rp 3.333.333 dan di tahun 2015 sebesar Rp 5.000.000.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads