Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, pengembangan pengawasan industri keuangan syariah akan segera mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan di internasional termasuk penerapan manajemen risiko asuransi syariah.
Muliaman menjelaskan, nantinya dalam pengembangannya akan menetapkan beberapa standar prudential di bidang perbankan, pasar modal dan asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muliaman, pertumbuhan populasi “middle class income” di Indonesia telah memicu naiknya permintaan akan produk-produk keuangan seperti produk asuransi termasuk juga di dalamnya produk asuransi syariah, yang bertumbuh sangat cepat.
“Penerapan manajemen risiko asuransi syariah ini dimaksudkan agar perkembangan asuransi syariah yang cepat ini dapat dicapai secara berkesinambungan dan sehat. Tentunya juga sebagai upaya untuk mempersiapkan industri keuangan syariah kita siap dalam menghadapi era ekonomi terintegrasi MEA 2015,” katanya.
OJK mengharapkan Industri asuransi syariah senantiasa memperkuat penerapan manajemen risikonya baik secara solo basis maupun secara konsolidasi.
"Ini akan meningkatkan kualitas penerapan pengawasan terintegrasi yang akan diujicobakan pada tahun 2014 ini terhadap konglomerasi yang beranggotakan tidak hanya perbankan namun juga perusahaan asuransi," pungkasnya.
(drk/dru)