General Manager Steve Martha AKKI mengatakan, pedoman untuk menjadi debt collector sudah ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia (BI), salah satu poinnya adalah dilarang menggunakan kekerasan dalam proses penagihan.
"Kita membuat pedoman sesuai aturan BI. Kita sudah buat aturan sejauh mana bank melakukan penagihan dengan cara yang baik dan benar. Harusnya nggak boleh menggunakan kekerasan. Sama sekali tidak dibenarkan menggunakan kekerasan," ungkap Steve saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (8/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan soal persyaratan menjadi debt collector saat ini masih dipegang BI, jadi semua hal terkait peraturan soal debt collector, BI yang akan melakukan pengawasan," terang dia.
Dia menyebutkan, per Desember 2013 sedikitnya ada 23 penerbit kartu kredit di Indonesia dengan jumlah kartu kredit mencapai 15 juta kartu.
Pertumbuhannya pun terus meningkat. Untuk transaksi, setiap tahun bertumbuh 12-15%. Saat ini, total transaksi mencapai 20 juta transaksi setiap bulannya dengan nilai Rp 19 triliun per bulan.
Meskipun secara transaksi maupun nilainya terus bertumbuh, namun jumlah kartu kredit di tahun lalu menurun. Jika dalam tahun-tahun sebelumnya pertumbuhan jumlah kartu kredit mencapai 10-12% per tahun, namun di tahun 2013 pertumbuhannya hanya mencapai 5% per tahun.
"Jumlah kartu tahun lalu turun hanya 5% pertumbuhannya, biasanya 10-12% per tahun. Itu karena ada aturan BI yang menyebutkan jika income di bawah Rp 10 juta tidak boleh lebih punya 3 kartu kredit," tandasnya.
(drk/dru)