Asosiasi Kartu Kredit: Debt Collector dengan Kekerasan Tak Dibenarkan

Asosiasi Kartu Kredit: Debt Collector dengan Kekerasan Tak Dibenarkan

- detikFinance
Selasa, 08 Apr 2014 15:40 WIB
Jakarta - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menilai tindakan debt collector dalam menagih utang kepada para nasabahnya dengan menggunakan kekerasan sama sekali tidak dibenarkan. Pernyataan ini sekaligus menanggapi kekerasan yang dilakukan debt collector sebuah bank di Jakarta yang menagih nasabah kartu kredit dengan cara kekerasan.

General Manager Steve Martha AKKI mengatakan, pedoman untuk menjadi debt collector sudah ditetapkan dalam peraturan Bank Indonesia (BI), salah satu poinnya adalah dilarang menggunakan kekerasan dalam proses penagihan.

"Kita membuat pedoman sesuai aturan BI. Kita sudah buat aturan sejauh mana bank melakukan penagihan dengan cara yang baik dan benar. Harusnya nggak boleh menggunakan kekerasan. Sama sekali tidak dibenarkan menggunakan kekerasan," ungkap Steve saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Steve menjelaskan, hingga saat ini aturan-aturan soal debt collector sepenuhnya masih dalam pengawasan BI.

"Peraturan soal persyaratan menjadi debt collector saat ini masih dipegang BI, jadi semua hal terkait peraturan soal debt collector, BI yang akan melakukan pengawasan," terang dia.

Dia menyebutkan, per Desember 2013 sedikitnya ada 23 penerbit kartu kredit di Indonesia dengan jumlah kartu kredit mencapai 15 juta kartu.

Pertumbuhannya pun terus meningkat. Untuk transaksi, setiap tahun bertumbuh 12-15%. Saat ini, total transaksi mencapai 20 juta transaksi setiap bulannya dengan nilai Rp 19 triliun per bulan.

Meskipun secara transaksi maupun nilainya terus bertumbuh, namun jumlah kartu kredit di tahun lalu menurun. Jika dalam tahun-tahun sebelumnya pertumbuhan jumlah kartu kredit mencapai 10-12% per tahun, namun di tahun 2013 pertumbuhannya hanya mencapai 5% per tahun.

"Jumlah kartu tahun lalu turun hanya 5% pertumbuhannya, biasanya 10-12% per tahun. Itu karena ada aturan BI yang menyebutkan jika income di bawah Rp 10 juta tidak boleh lebih punya 3 kartu kredit," tandasnya.

(drk/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads