Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, pihaknya masih harus mengkaji seperti apa kegiatan para perencana keuangan ini. Untuk itu, perlu pembahasan yang mendalam untuk bisa menentukan apakah profesi perencana keuangan perlu diatur lembaga tertentu atau tidak.
"OJK sedang mengkaji kegiatan dari financial planner. Harusnya semua kegiatan publik harus ada pengawasnya," kata Nurhaida saat ditemui di Gedung OJK, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Financial Planner sedang kita lihat apakah kegiatan mereka sama atau beda dengan penasihat investasi. Kalau penasihat investasi harus ada izinnya. Tapi apakah financial planner ini sama maka dia harus ada izin dari OJK. Masih kita kaji apakah harus diawasi atau tidak," jelas dia.
Menurut Nurhaida, pada dasarnya semua profesi yang terkait dengan industri keuangan atau pun lainnya sudah harus ada yang mengawasi. Hal ini untuk memberikan legalitas dan keamanan pengguna jasa profesi tersebut.
"Pada dasarnya tidak ada profesi yang tidak ada pengawasannya. Karena ada tanggung jawab dari kegiatan yang dilakukan. Kita masih melakukan klarifikasi. Pada dasarnya kalau financial planner memberikan rekomendasi investasi ini apa ini masuk ke wilayah penasihat investasi.
Itu kita lihat dulu kegiatannya seperti apa sebetulnya. Ada (pengaduan soal financial planner), yang menangani satgas waspada investasi. Saya belum bisa bilang apakah ini akan masuk pengawasan OJK. Itu masih terus kita kaji," jelas Nurhaida.
(drk/ang)











































