Pengamat Perbankan Ryan Kiryanto menilai, OJK sebagai regulator dengan kewenangannya saat ini memungkinkan bisa mengawasi seluruh sektor industri jasa keuangan secara terintegrasi dan fokus. Artinya, pengawasan bisa dilakukan melalui satu pintu.
"Secara regulatory pengawasan sektor perbankan di mikro prudential ada di OJK, jadi untuk individual bank, relasinya dengan BI, dia masih punya kewenangan makro prudential, jadi secara industri. Tapi secara spesifik tugas BI masuk ke ranah individual bank bisa dilakukan kalau ada bank mengalami Sistemik Important Bank (SIB), saat ini ada 14 bank, jadi BI bisa melakukan pengawasan langsung. Misal ada satu bank terindikasi mengalami kesulitan likuiditas, maka BI bisa melakukan pengawasan atas izin OJK. Kalau dari sisi regulasi relatif lebih baik, pengalaman krismon 98 semakin mendewasakan pelaku perbankan," papar dia saat diskusi Polemik bertema 'Haruskah OJK Dibubarkan?' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan konglomerasi ini maka jawaban untuk lebih efektif ya OJK, karena secara makro punya tangan menjangkau ke sana, dulu di BI tidak bisa menjangkau ke anak usaha bank yang merupakan perusahaan sekuritas misalnya. Risiko sistemik bisa menjangkit induknya atau dari anak usahanya sendiri. Makanya kita berharap pengawasan sektor jasa keuangan ini bisa diminimalkan, ongkos regulasi lebih efisien lagi karena hanya satu atap," tuturnya.
Hal lain, kata dia, OJK juga mengatur pengawasan terkait perlindungan konsumen yang belum pernah diatur oleh lembaga sebelumnya yaitu Bapepam-LK maupun BI.
"Isunya mengenai perlindungan konsumen terutama untuk non perbankan banyak terjadi kasus, ini konsen OJK agar ke depan bisa diminimalkan. Ini konsen publik karena berharap ada lembaga baru mustinya lebih baik," kata Ryan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia Haryajid Ramelan menambahkan, keberadaan OJK justru menjadi jembatan untuk menyatukan satu industri keuangan dengan yang lainnya.
"OJK sebagai satu jembatan bisnis, kalau tidak ada jembatan dan berjuang sendiri mencari dan menambah jumlah investor ini akan kewalahan. Misalnya tidak bisa jadi jembatan ya sangat sayang, kendala kita ya infrastruktur. OJK salah satunya untuk menjaga stabilitas ekonomi. Sudah melihat di Eropa dan AS sedang mengalami krisis paling tidak ada proteksi untuk ini," katanya.
Dia menyebutkan, sumber daya manusia di sektor pasar modal juga masih sangat minim sehingga perlu didorong OJK sebagai regulator untuk bisa menarik banyak investor masuk pasar modal.
"Berbicara dari sisi SDM terbatas. Satu contoh bagaimana lembaga di perbankan perbedaan sama di pasar modal. Bahwa hanya tempo dari 2005-2014 perbankan sudah mensertifikasi 60 ribu profesi perbankan, ini berjalan terus, animo perbankan cukup bagus. Kalau pasar modal belum ada lembaga sertifikasi, ini beratnya kita karena sosialisasi kurang," cetus Hariyadi.
(drk/dnl)











































