Belum Ada Orang Ditahan atau Didenda Karena Transaksi Tak Gunakan Rupiah

Belum Ada Orang Ditahan atau Didenda Karena Transaksi Tak Gunakan Rupiah

- detikFinance
Rabu, 02 Jul 2014 11:45 WIB
Belum Ada Orang Ditahan atau Didenda Karena Transaksi Tak Gunakan Rupiah
Jakarta - Meski sudah ada sejak 2011, Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang ternyata belum sepenuhnya ditegakkan. Di sejumlah lokasi masih ada yang menggunakan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS) sebagai alat transaksi.

Kepolisian RI mengaku belum melakukan fungsi pengawasan sepenuhnya terhadap penggunaan mata uang asing di wilayah kedaulatan NKRI. Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Kamil Razak menuturkan ada beberapa pasal dalam UU Mata Uang yang menjadi tanggung jawab pihaknya. Pasal 33 yang terkait transaksi wajib menggunakan rupiah, pasal 34 dan 37 tentang pemalsuan dan pengedaran mata uang rupiah palsu, serta pasal 35 tentang larangan merusak fisik mata uang rupiah dengan tujuan merendahkan martabat bangsa dan negara.

"Yang sekarang berjalan optimal itu baru penindakan untuk pemalsuan uang. Namun untuk pelanggaran transaksi memang belum sepenuhnya diawasi," kata Kamil seperti dikutip Rabu (2/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurang optimalnya pengawasan, menurut Kamil, dikarenakan sosialisasi aturan yang tidak penuh. Bahkan dia menuturkan, banyak aparat kepolisian yang sepertinya belum membaca aturan sehingga mekanisme pengawasan di lapangan pun masih sulit.

"Aparat hukum masih banyak yang belum membaca UU ini. Padahal harusnya wajib hukumnya UU itu sudah dijalankan. Jadi jangankan masyarakat luas, tapi banyak aparat hukum juga belum baca," ungkapnya.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs menambahkan, hal tersebut sudah menjadi evaluasi bagi semua pihak. Menurutnya dalam beberapa pertemuan, pihak kepolisian siap untuk berkejasama menjalankan UU.

Bersama Kepolisian, BI akan melanjutkan sosialisasi kepada seluruh kalangan masyarakat. Di samping itu, penindakan pidana sesuai ketentuan UU juga segera dilaksanakan.

"Pihak kepolisian sudah siap untuk follow up kalau ada pelanggaran terhadap UU ini," kata Peter.

(mkl/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads