Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjelaskan proses hedging belum dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah aktivitas bisnis kedua perusahaan yang memakai kurs tersebut banyak bersentuhan dengan subsidi BBM dan listrik.
Jika memakai uang perseroan, BUMN khawatir bisa berurusan hukum seperti dengan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlan menjelaskan aktivitas hedging akan menimbulkan biaya layaknya premi asuransi. Pembayaran biaya ini seharusnya bisa dianggarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena menyangkut biaya produksi untuk BBM subsidi dan listrik.
Sehingga dengan hedging ditanggung pemerintah maka perseroan tidak terbebani dan terancam masalah hukum di dalam melakukan penugasan penyaluran BBM dan listrik subsidi.
"Jadi misalnya besar subsidi X ditambah fee untuk hedging itu keinginan dari teman-teman karena ini menyangkut status hukum uang itu. Karena uang perusahaan apakah boleh untuk membayar fee yang itu katakanlah fee itu harusnya ditanggung oleh APBN," jelasnya.
Justru dengan aktivitas hedging yang dibiayai APBN ini, pemerintah bisa diuntungkan karena beban subsidi yang dianggarkan tidak melonjak. Sebab kurs dolar dipatok stabil untuk membeli minyak mentah impor dan batubara.
"Kalau di hedging itu nanti sebetulnya bagi negara kalau memang hedging menguntungkan sebetulnya yang dibayar negara juga turun, nah penurunan yang dibayarkan negara ini dibandingkan dengan fee itukan bisa dihitung," paparnya.
Dahlan menjelaskan beberapa BUMN lain seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) serta BUMN yang aktivitas bisnisnya banyak memakai valuta asing telah melakukan lindung nilai.
"Kemarin ada 4 atau 5 yang hedging tapi justru yang besar-besar yang belum," jelasnya.
(feb/ang)











































