"Jadi keluarga yang bersangkutan juga harus setuju. Dan itu sudah," kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok A Siahaan di Monas, Jakarta, Rabu (16/7/2014)
Untuk menentukan pahlawan tersebut, kata Lambok harus melalui beberapa tahapan dan proses koordinasi. Di antaranya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Sekretaris Kabinet (Setkab).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di level Kementerian itu sampai ke keputusan Presiden untuk ditandatangani," ungkapnya.
(mkl/ang)