Ada beberapa perbedaan yang terdapat pada uang NKRI dibandingkan dengan sebelumnya. Mulai dari desain, gambar pahlawan hingga tanda tangan.
Berikut adalah rangkuman detikFinance, Kamis (17/7/2014), seputar uang NKRI menjelang peluncurannya:
Beredar Tanggal 17 Agustus 2014
|
|
"Dalam UU kan harus tanggal 17. Persiapannya sudah, disiapkan desainnya, tanda tangannya sudah," katanya.
Dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Indonesia akan mengeluarkan uang kertas jenis baru yang kini menyertakan tanda tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan. Selama ini, uang kertas hanya ditandatangani oleh BI, baik itu gubernur atau deputi gubernur.
Bentuk dan ciri uang ini akan dipublikasikan paling lambat satu minggu sebelum diedarkan.
"Satu atau dua minggu sebelum diedarkan tanggal 17 Agustus, akan disosialisasikan ke masyarakat," ungkapnya
Bagaimana Nasib Uang Lama?
|
|
"Uang itu kan beredar tanggal 17 Agustus. Nah, uang lama atau yang beredar sekarang itu juga masih laku. Tenang saja," ujar Lambok A Siahaan, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI.
Sosialisasi uang baru juga akan dilakukan sebelum diedarkan. BI akan mempublikasi bentuk dan ciri uang NKRI melalui media. Sehingga masyarakat tidak kaget.
"Betul. Kalaupun kaget paling sehari dua hari," sebutnya.
Sementara untuk uang lama, akan ditarik paling lambat 10 tahun kemudian. Sesuai dengan aturan penarikan dan pemusnahan uang yang tertera di Undang-Undang (UU) Mata Uang.
"Itu ada periode untuk ditarik kembali," kata Lambok.
Uang NKRI Bukan Rp 1000 jadi Rp 1
|
|
Padahal, lanjut Ronald, perubahan uang NKRI tidak sedrastis itu. "Uang contoh redenominasi beredarnya dibilang NKRI. Itu kan bahan presentasi waktu konsultasi publik. Redenominasi itu nolnya dihilangkan, tapi malah disebut uang NKRI," kata Ronald.
Uang NKRI, tambah Ronald, nilai nominalnya masih sama dengan uang yang berlaku sekarang. "Sementara ini perubahannya tidak bisa banyak. Nanti kaget-kaget," ujarnya.
Melibatkan Tanda Tangan Menteri Keuangan
|
|
"Untuk uang NKRI itu ada tanda tangan Menkeu di dalamnya," kata Lambok A Siahaan, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI.
Gambar Pahlawan
|
|
Pahlawan yang menjadi desain uang NKRI harus diputuskan pemerintah.
"Gambar pahlawan itu yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tapi pasti pahlawan nasional. Sudah ada ketetapan," ungkap Ronald Waas, Deputi Gubernur BI.
Kemudian, pahlawan yang dimaksud dipastikan sudah meninggal. Tidak ada lagi orang yang masih hidup, bisa dijadikan gambar untuk uang NKRI. "Itu harus sudah meninggal," sebutnya.
Gambar pahlawan ditentukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di samping itu juga telah disetujui oleh keluarga yang bersangkutan.
Halaman 2 dari 6











































