Bagaimana Nasib Klaim Asuransi Korban Pesawat MH17?

Bagaimana Nasib Klaim Asuransi Korban Pesawat MH17?

- detikFinance
Selasa, 22 Jul 2014 07:42 WIB
Bagaimana Nasib Klaim Asuransi Korban Pesawat MH17?
Jakarta - Permasalahan soal sulitnya mencairkan klaim asuransi masih saja terjadi. Masyarakat kerap bingung tentang bagaimana cara mengklaim asuransi dan apa saja yang bisa dan tidak mendapatkan klaim asuransi. Lalu, apakah korban pesawat Malaysia Airlines MH17 juga termasuk yang mendapatkan klaim asuransi?

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak mencoba memberi pandangan.

Menurutnya, tidak semua kejadian baik itu kecelakaan pesawat atau transportasi lainnya bisa mendapatkan klaim asuransi. Klaim bisa dicairkan apabila kejadian tertentu termasuk dalam perjanjian polis asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada prosesnya jadi tidak semua kecelakaan bisa di-cover dan langsung cair klaimnya. Klaim tergantung syarat-syarat perjanjian dalam polis. Kalau ada perjanjian dalam polisnya baru bisa dicairkan klaimnya," ujar dia kepada detikFinance, Selasa (22/7/2014).

Kornelius menjelaskan, secara umum setiap kejadian apa pun selama itu tertulis dalam perjanjian polis, klaim bisa langsung diajukan. Tentunya dengan syarat dan proses yang harus dilalui.

"Secara umum kalau ada kejadian, klaim diajukan kemudian diproses agar bisa dicairkan. Tapi ya nggak bisa langsung cair, kan diproses dulu," katanya.

Terkait dengan korban pesawat Malaysia Airlines MH17, dia menjelaskan, perusahaan yang menanggung asuransi korban tersebut perlu tahu apa penyebab dari kecelakaan pesawat tersebut. Penyebab kecelakaan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pencairan sbeuah klaim asuransi.

"Saat ini saja masih evaluasi jenazah. Jadi nanti lihat penyebabnya apa, lihat kondisi polisnya, kalau mau menganalisis soal asuransi ya harus sesuai perjanjian dalam polis. Apalagi ini kan belum tahu penyebabnya, belum dapat konfirmasi apakah ditembak rudal atau apa," jelas dia.

Apalagi, kata dia, ada persyaratan tertulis tentang kondisi suatu wilayah. Apabila wilayah tersebut termasuk daerah perang, maka besar kemungkinan tidak ada klaim asuransi.

"Jadi tidak semua bisa diklaim tergantung isi dari perjanjian kontraknya. Kalau untuk wilayah, kita lihat apakah itu daerah larangan atau tidak untuk diterbangi. Kalau ternyata daerah larangan bagaimana, juga dilihat lagi ada juga risiko-risiko tertentu. Kalau misalkan itu daerah terlarang kemudian tetap dilewati, ya ini kan termasuk dikecualikan, artinya itu wilayah berisiko jadi seharusnya nggak dilewati," pungkasnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads