Kalau Sampai Rugi, Peserta MMM Sulit Mengadu

Kalau Sampai Rugi, Peserta MMM Sulit Mengadu

- detikFinance
Rabu, 13 Agu 2014 11:05 WIB
Jakarta - 'Investasi' MMM alias Manusia Membantu Manusia (MMM) sedang ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak, sistem yang nama aslinya Mavrodi Nondial Moneybook ini menjanjikan keuntungan hingga 30%.

Aidil Akbar Madjid, perencana keuangan, mengatakan sistem MMM sangat berisiko. Sistem ini bisa hidup, selama masih ada anggota baru yang mendaftar dan mengirimkan uang.

"Sistem piramida seperti ini masih akan hidup kalau ada yang memasukkan (uang). Kalau sudah tidak ada, ya selesai," katanya kepada detikFinance, Rabu (13/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risiko yang dihadapi para anggota, lanjut Aidil, cukup besar. "Kalau tidak ada yang menyetor lagi, hilang uang kita. Hilang 100%," ujarnya.

Jika ini terjadi, tambah Aidil, maka anggota sulit untuk mengadukannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menindaklanjuti, karena MMM bukan kewenangan mereka. MMM bukanlah skema investasi resmi seperti saham atau reksa dana.

"Hukumnya memang tidak ada. Kalau pun lapor ke OJK tidak akan ditanggapi. Istilahnya, itu derita lu," tutur Aidil.

Menurut Aidil, bisa saja anggota melapor ke polisi dengan tuduhan tindak pidana penipuan. "Tapi di tindak pidana penipuan ada unsur-unsur yang harus dipenuhi. Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka pidananya gugur," jelasnya.

Di Indonesia, Aidil menilai cukup sulit menjerat pelaku investasi piramida. Sementara di negara-negara maju sudah ada hukuman bagi mereka yang merugikan masyarakat dengan skema Ponzi.

Aidil mencontohkan, kasus skema Ponzi yang melibatkan Bernard Madoff. "Dia bisa dihukum 150 tahun penjara. Itu dua kali hidup baru bebas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan bahwa MMM bukan di bawah kewenangan pihaknya. Oleh karena itu, OJK tidak terlibat jika nantinya sampai ada masalah di MMM.

"Tidak, tidak. Itu di polisi nanti," tegasnya.

(hds/dnl)

Hide Ads