Reksa Dana Belum Kena Pajak

Tahun 2005

Reksa Dana Belum Kena Pajak

- detikFinance
Senin, 03 Jan 2005 12:40 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan pada tahun 2005 reksa dana belum akan dikenai pajak. Ini karena pemerintah baru akan mengajukan usulan RUU Perpajakan ke DPR pada tahun ini."Tahun 2005 kita sedang mengajukan RUU Perpajakan. Jadi pajak reksadana tidak ada seperti sekarang ini," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo saat jumpa pers di Gedung BEJ, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (3/1/2005).Dalam kesempatan itu Hadi juga menjelaskan tentang penerimaan perpajakan yang telah melampaui target. Disebutkan untuk tahun anggaral 2004, Ditjen pajak berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 238,9 triliun atau naik sekitar Rp 300 miliar dari target APBN-p 2004 sebesar Rp 238,56 triliun. Hadi menyebutkan, pada tahun 2005 pihaknya akan memberikan sejumlah insentif diantaranya penurunan PPnBM barang-barang minuman beralkohol disamping produk lain. Insentif lainnya saat ini dinilai sudah cukup. Apalagi akibat bencana di Aceh terdapat potential loss sekitar Rp 150 miliar. Selain itu untuk fasilitas daerah tertentu dan usaha tertentu, pemrintah berusaha memberi stimulus kepada investor seperti pertama, penghapusan dipercepat dari 5 tahun menjadi 2 tahun dengan tujuan mengurangi beban pokok investor di bidang usaha masing-masing. Kedua, pajak dividen akan dikurangi dari 20 persen menjadi 10 persen. Ketiga, kompensasi kerugian dari 5 tahun diperpanjang menjadi 10 tahun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads