"Yang di ATM itu tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Yang jelas, BI buka loket untuk masyarakat yang mau menukar dengan uang baru," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara kepada detikFinance, Senin (18/8/2014).
Di tempat berbeda, Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan, peredaran uang kertas baru pecahan Rp 100.000 ini telah disebar di 31 kantor BI di seluruh Indonesia. Secara otomatis, uang ini sudah beredar di seluruh sistem perbankan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu Agus mengatakan, mekanisme penarikan uang Rp 100.000 desain lama akan disesuaikan dengan kondisi fisik uang tersebut.
"Tidak perlu ditarik karena nanti kalau sudah lusuh akan ditarik secara bertahap dari peredaran," kata Agus.
Saat ini uang kertas pecahan Rp 100.000 yang beredar punya 2 versi. Pertama Tahun Emisi 2004 dan Tahun Emisi 2014. Keduanya sah dan berlaku untuk ditransaksikan.
"Uang yang sekarang ini beredar sah dan memang yang lalu di tahun 2004 adalah uang yang pada saat itu masih di tanda tangani oleh Gubernur BI dan Deputi BI. Semua sama," jelas dia.
Agus menambahkan, uang kertas pecahan Rp 100.000 baik yang lama maupun yang baru tidak ada batas peredaran. Semua diedarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk pecahan lain akan diterbitkan bertahap dalam waktu 3 tahun.
"Bertahap dalam waktu 3 tahun. Yang mau saya tegaskan tidak ada batas peredaran, ini hanya untuk menjalankan UU mata uang yaitu kita perlu mengedarkan uang NKRI," pungkasnya.
(drk/dnl)











































