Biaya Tarik Uang di ATM Bersama Naik, Buntut Pungutan OJK?

Biaya Tarik Uang di ATM Bersama Naik, Buntut Pungutan OJK?

- detikFinance
Senin, 08 Sep 2014 17:47 WIB
Biaya Tarik Uang di ATM Bersama Naik, Buntut Pungutan OJK?
Jakarta - Mulai 1 Oktober 2014, biaya administrasi bank untuk transaksi tarik tunai, transfer, cek saldo melalui ATM Bersama, ATM Prima, dan ATM lainnya akan mengalami kenaikan. Para pemilik kartu ATM harus membayar lebih, bila melakukan transaksi selain di mesin ATM penerbit kartu. Besaran kenaikan tergantung kebijakan bank masing-masing.

Analis Perbankan Recapital Securities Agustini Hamid mengungkapkan, penerapan kenaikan biaya administrasi merupakan kebijakan perbankan untuk menutup tingginya biaya operasional.

Menurut dia, kebijakan menaikkan biaya administrasi ini berkaitan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menerapkan pungutan kepada seluruh sektor jasa keuangan termasuk perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga ada kaitannya sama pungutan OJK. Kan setiap sektor jasa keuangan baik sekuritas, asuransi, perbankan semuanya kena pungutan OJK. Mungkin itu juga salah satu antisipasi bank untuk menutup cost (biaya)," ujar dia kepada detikFinance, Senin (8/9/2014).

Agustini menjelaskan, penerapan kebijakan OJK tersebut membuat beban biaya di sektor perbankan, sehingga hal yang sama juga diterapkan terhadap nasabahnya.

"Mungkin itu juga salah satu antisipasi bank untuk menutup cost, jadinya dibebankan ke nasabah, larinya ya ke nasabah-nasabah juga," katanya.

Perlu diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan pungutannya kepada seluruh industri jasa keuangan pada 1 Maret 2014. Pungutan itu sudah ditatapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Februari 2014.

Berdasarkan catatan detikFinance, terdapat 6 bagian pungutan yang disiapkan OJK.

Untuk Bank Umum, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pergadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dalam satu tahun besaran pungutan sekitar 0,03-0,06% dari aset.

Pungutan OJK ini belum berlaku 100% pada masa transisi. Skema pembayaran pungutan ini, di 2013 dibayar 50%, di 2014 sebesar 75%, barulah di 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.

Selain sektor yang disebutkan di atas, terdapat sektor lain yang memiliki pungutan yang berbeda-beda, seperti Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek yang besaran pungutannya sekitar 7,5-15% dari pendapatan usaha.

Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadminitrasikan Rekening nasabah dikenakan besaran sekitar 0,015-0,03% dari aset. Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi sebesar 0,5% dari imbalan jasa kustodian.

Emiten dan Perusahaan Publik dengan kategori perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 50-100 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 5-10 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 25-50 juta, perusahaan dengan jumlah aset Rp 1-5 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 17,5-35 juta, dan perusahaan dengan jumlah aset kurang Rp 1 triliun dikenakan pungutan sekitar Rp 7,5-15 juta.

Agen penjual efek reksa dana dikenakan Rp 50-100 juta per tahun per perusahaan. Sementara penasihat investasi dikenakan pungutan Rp 2,5-5 juta per perusahaan atau Rp 250-500 ribu per orang.

Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads