Bila masyarakat merasa dirugikan oleh skema MMM, pihak yang mengajak untuk bergabung bisa diadukan sebagai pelaku dalam perkara ini.
"Yang mengajaknya yang dilaporkan," kata Direktur Penyidikan OJK Luthfy Zaini Fuady saat berbincang detikFinance di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilaporkan bisa lebih dari satu orang. Nanti kan ditanya lagi, yang mengajak awalnya bagaimana? Dari mana dia mendapat penawaran untuk bergabung? Dari web misalnya, nanti dicari admin webnya siapa. Kita telusuri seperti itu," papar dia.
Ia menyebut, dilihat dari sistem organisasi dan perputaran uangnya, MMM termasuk kegiatan permainan uang dengan skema piramida. Skema keuangan yang diterapkan MMM mengandalkan aliran dana yang masuk dari anggota baru yang bergabung.
"Bila tidak ada pemain baru maka akan failed (berhenti) perputaran uangnya," sebut dia.
Dalam pasal 9 UU 7/2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Dijelaskan, skema piramida sebaga istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Skema piramida memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitrausaha itu.
Sementara dalam permainan MMM secara singkat adalah begini, partisipan memberi bantuan uang ke rekening acak (provide help/PH) dengan harapan akan diberi bantuan oleh partisipan lain secara acak juga (get help/GH) dengan tambahan keuntungan 30% dari total dana yang sudah disetorkan.
Seharusnya para pastisipan juga sadar begitu tidak ada lagi yan mau memberi bantuan maka game over alias permainan selesai, tak perlu disesali uang yang hilang karena dari awal juga si mbahnya MMM, Sergey Mavrodi, sudah bilang ini adalah money game alias permainan uang belaka.
Sayangnya, orang di Indonesia kadang suka lupa atau pura-pura lupa membaca peraturan. Jadi reaksinya saat terjadi sesuatu di permainanMMM si partisipan sangat terkejut dan tidak rela uangnya raib.
Sedangkan sanksi atas tindakan ini tercantum dalam Pasal 105 berupa sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam distribusi dengan pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau pidana denda sepuluh miliar rupiah.
(ang/ang)