Merespons hal itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan pemerintah tengah mempersiapkan kajian hukum untuk pencabutan Perpu tersebut.
"Kami sedang siapkan kajian hukum mengenai rekomendasi terhadap posisi yang diambil Komisi XI DPR yang meminta Perpu dicabut," kata Chatib Basri saat paparan media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (6/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah kajian hukum selesai, tentu kami akan mengambil posisi dan segera menghadap ke dewan," ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah menghentikan pembahasan RUU JPSK yang berlangsung selama 2 tahun. Keputusan diambil setelah mendengarkan pandangan dari pakar hukum tata negara, yaitu Erman Rajagukguk, Irman Putra Sidin, Saidi Isra, dan Refly Harun.
Padahal, kata Chatib, UU JPSK sangat diperlukan Indonesia dalam menjamin kestabilan kondisi keuangan apalagi dalam menghadapi krisis. UU JPSK memberi payung hukum yang kuat dalam pengambilan kebijakan pada saat krisis.
"Dengan adanya UU JPSK, ada payung hukum tentang langkah-langkah yang bisa diambil bila terjadi krisis. Ada protokol krisis, sehingga tahu siapa harus berbuat apa," tegas Chatib.
(hds/hds)











































