Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyatakan alasannya adalah RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
"Terhadap RUU JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dicabut Perpu No 4, tentang JPSK," ungkap Arif dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum pembahasan RUU JPSK maka Perpu JPSK harus dicabut terlebih dahulu," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo menyatakan Indonesia sudah sangat membutuhkan regulasi yang kuat sebagai antisipasi jika terjadi guncangan di sektor keuangan, salah satunya dengan JPSK.
“JPSK harus menjadi agenda penting. Indonesia perlu untuk selalu siap, kalau ada masalah harus ada lembaga yang memproteksi sistem keuangan,” katanya beberapa waktu lalu.
Namun, pembahasan UU JPSK terus tertunda, bahkan kini seolah terlupakan.
“Adanya kasus Bank Century membuat JPSK seolah-olah dijauhi. Pelaku sektor keuangan risih, diskusinya selalu menyerempet Bank Century. Padahal itu hanya satu kasus, kita tetap harus punya JPSK,” tegas Kartika.
Tanpa ada dasar hukum yang kuat seperti UU JPSK, demikian Kartika, sulit untuk mengambil keputusan ketika krisis sudah di depan mata.
“Kami khawatir adanya kasus Bank Century membuat pengambil keputusan menjadi ragu. Bank Century is just one case, jangan sampai menjadi momok,” kata Kartika.
(mkl/hen)