Wakil Ketua Komite Ekonomi Nasioanal (KEN) Raden Pardede mengatakan, kesalahan cara pandang itu menyebabkan kesalahan dalam menunjuk inisator atas rencana konsolidasi perbankan.
"Seharusnya, Kementerian Keuangan yang yang mendorong konsolidasi perbankan. Karena Kementerian Keuangan itu kan wakil pemerintah yang mengatur sektor keuangan, sehingga memiliki kekuatan dan instrumen untuk melakukan itu," kata Raden di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau kasih insetif-insentif di keuangan seperti pajak, itu yang punya instrumennya Kementerian Keuangan. Yang lain tidak," sebut dia.
Selain peran Kementerian Keuangan, lanjut Raden, perlu ada pula desakan dari pemerintah dalam bentuk regulasi sehingga memiliki kekuatan memaksa secara hukum. "Apakah harus Perpres (Peraturan Presiden) atau harus Undang Undang, yang penting inisiatif pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan konsolidasi perbankan bukan hanya bertujuan untuk memperbesar modal. Konsolidasi perbankan juga mampu meningkatkan ekspansi bisnis.
Untuk itu, konsolidasi perbankan merupakan hal yang tak boleh ditunda lagi. "Jika pemerintahan Joko Widodo tetap ingin mengandalkan perbankan sebagai pilar pembangunan, tidak ada pilihan lain keculai meningkatkan kapasitas perbankan," tegasnya.
(hds/hds)











































