'Catut' Nama Toga dan Tomas, Investasi Bodong Berhasil Jerat Banyak Peserta

'Catut' Nama Toga dan Tomas, Investasi Bodong Berhasil Jerat Banyak Peserta

- detikFinance
Jumat, 24 Okt 2014 10:00 WIB
Catut Nama Toga dan Tomas, Investasi Bodong Berhasil Jerat Banyak Peserta
Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi praktik-praktik penipuan berkedok investasi alias investasi bodong di berbagai daerah. Dari pengawasan tersebut diperoleh temuan yang cukup menarik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyebut, salah satu trik jitu yang sering membuat orang terjerumus adalah karena penawaran investasi bodong ini menggunakan toga dan tomas. Apa itu toga dan tomas?

"Yang pertama itu banyak yang menawarkan investasi bodong itu membawa gambar atau pendekatan dari tokoh-tokoh agama atau kita sebut toga," kata Muliaman dalam pidatonya di depan Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Jumat (24/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama atau foto toga itu, lanjut Muliaman, berhasil menjebak ribuan orang di berbagai daerah. "Seolah-olah tokoh agama ini mendukung produk investasi yang mereka tawarkan, sehingga masyarakat banyak yang terjerumus. Contoh produknya adalah gadai emas," ungkapnya.

Selain toga, tambah Muliaman, penawaran investasi bodong juga kadang 'mencatut' nama tokoh masyarakat alias tomas.

"Tokoh masyarakat kita kemudian sebutnya tomas. Karena membawa-bawa tomas, investasi jadi laku padahal izinnya tidak jelas, kemudian mekanismenya tidak jelas," sebut dia.

Untuk itu, menurut Muliaman, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuannya terhadap industri jasa keuangan. "Jadi kalau menawarkan produk yang sangat tinggi nilai bunganya, tolong berhati-hati," tegas dia.

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa ada 3 hal dasar yang harus dilakukan seseorang bila menerima penawaran investasi.

Pertama adalah lihat kewajarannya dari sisi bunga yang ditawarkan. Sebuah penawaran investasi dianggap tidak wajar apabila bunga yang ditawarkan melebihi tingkat sukubunga yang umum berlaku di pasar keuangan.

Kedua adalah dari sisi persyaratan. "Bagaimana menyetor, bagaimana menarik, itu tolong diperhatikan," sambungnya.

Ketiga adalah pastikan keabsahan hukum baik lembaga investasi maupun produk investasi yang ditawarkan. "Itu bisa di cek di call center OJK 1500655," kata Muliaman.

(dna/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads