BRI Didenda Rp 25 Miliar Gara-gara Monopoli Asuransi Nasabah KPR

BRI Didenda Rp 25 Miliar Gara-gara Monopoli Asuransi Nasabah KPR

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2014 17:34 WIB
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) kena denda Rp 25 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gara-gara terbukti mewajibkan para calon nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memakai asuransi tertentu.

Dua asuransi yang ditentukan BRI adalah PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa). Keduanya memang sudah bekerja sama dengan BRI.

Setelah putusan KPPU ini maka bank berkode BBRI itu diminta menghapus persyaratan kewajiban nasabah KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Bringin dan Heksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPPU juga memerintahkan agar bank pelat merah tersebut menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.

Selain BRI, Bringin dan Heksa juga kena denda KPPU, nilainya masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 13 miliar.

KPPU juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 Perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.

KPPU juga menyarankan OJK agar pengaturan/pengawasan perbankan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Seperti dikutip dari situs resmi KPPU, Rabu (12/11/2014), kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya.

Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang ditetapkan oleh BRI. Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium antara Bringin dan Heksa.

Nasabah tidak memiliki pilihan karena mereka diwajibkan untuk membeli produk asuransi jiwa untuk persetujuan KPR-nya. Memperhatikan fenomena tersebut, KPPU berinisiasi untuk melakukan pendalaman lebih jauh.

Seharusnya, sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 (SEBI), bank harus mengakomodasi kebebasan nasabah dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan.

Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan produk asuransi dimaksud setidaknya tiga perusahaan asuransi mitra bank, yang satu di antaranya dapat merupakan pihak terkait bank.

Ini menggarisbawahi bahwa, harus ada pilihan bagi nasabah. Sesuatu yang tidak dilakukan BRI dalam kasus ini. BRI hanya membentuk satu konsorsium, yakni Bringin dan Heksa.

Bahkan dalam implementasinya, mereka secara bersama-sama menutup pertanggungan/meng-cover asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi suatu share risiko sebesar 60% bagi Bringin dan 40% bagi Heksa.

Itu sama saja dengan Bringin bertindak sebagai Ketua Konsorsium dan Heksa sebagai Anggota Konsorsium.

(ang/dnl)

Hide Ads