Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyebutkan uang bersambung memang dicetak terbatas dan memiliki nomor khusus. Sehingga dijual lebih mahal.
"Memang karena terbatas dan nomor di uangnya juga seri khusus. Agak beda dari uang biasa," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (25/11/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dijadikan koleksi, kan tidak bisa dicetak ulang," tukasnya.
Masyarakat umum bisa mendapatkan uang khusus ini di seluruh kantor BI di seluruh Indonesia mulai, 24 November 2014. Uang ini merupakan uang cetakan baru NKRI, dengan desain terbaru.
Penjualan mulai pukul 09.00-11.30, dengan mengisi formulir yang disediakan. Untuk harganya adalah:
Untuk 2 lembar pecahan Rp 100.000 yang belum digunting, harganya Rp 500.000 ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 30.000. Jadi harganya Rp 530.000.
Untuk 4 lembar pecahan Rp 100.000 yang belum digunting, harganya Rp 1.000.000 ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 60.000. Jadi harganya Rp 1.060.000
Transaksi yang digunakan hanya dapat dilakukan secara tunai, dengan membawa identitas diri.
(mkl/ang)











































