PPATK: 769 PJK Tak Lapor Transaksi Keuangan Mencurigakan

PPATK: 769 PJK Tak Lapor Transaksi Keuangan Mencurigakan

- detikFinance
Jumat, 21 Jan 2005 19:47 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempublikasikan nama-nama Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang belum pernah menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Jumlah PJK yang belum melaporkan itu sangat banyak mencapai 769 perusahaan."Sejumlah nama yang dipublikasikan lewat website PPATK antara lain meliputi 62 Bank, 256 Perusahaan Asuransi, 221 Perusahaan Efek, Kustodian, Pengelola Reksadana dan 230 Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan," kata Kepala PPATK Yunus Husein dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (21/1/2005).Ditegaskan Yunus Husein dengan publikasi ini diharapkan Penyedia Jasa Keuangan akan menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 25 Tahun 2003 (UU TPPU).Dikatakannya dalam UU itu terutama pasal 13 disebutkan bahwa PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja. Yunus Husein menilai, sejak diundangkannya UU TPPU ini pada tanggal 17 April 2002 sampai saat ini kesadaran PJK untuk dapat melaporkan kewajibannya perlu terus ditingkatkan. Statistik LTKM yang diterima oleh PPATK per 18 Januari 2005 menunjukkan, baru ada 70 bank umum, 3 perusahaan efek, 3 perusahaan pedagang valuta asing, 1 perusahaan dana pensiun, 1 lembaga pembiayaan dan 2 perusahaan asuransi yang melaporkan dengan jumlah laporan sebanyak 1.322 LTKM yang telah dianalisis oleh PPATK. Banyaknya PJK yang belum melapor ini umumnya disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, belum dipahaminya ketentuan dan belum sepenuhnya mampu melakukan deteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan serta belum diterapkannya prinsip mengenal nasabah secara benar. Kedua, belum dimilikinya kesadaran akan pentingnya peran PJK dalam mencegah dan memberantas pencucian uang serta adanya kekhawatiran akan kehilangan nasabah dan merasa terganggu apabila dikaitkan dalam proses hukum. Ketiga, kemungkinan tidak terdapatnya transaksi keuangan yang memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan. Lebih lanjut Yunus Husein menjelaskan bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan masing-masing regulator PJK untuk melakukan audit sekaligus untuk mengetahui secara jelas ketiga faktor tersebut di lapangan. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara detil nama-nama perusahaan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang belum melaporkan transaksi mencurigakan bisa membuka langsung website resmi PPATK yakni: wwww.ppatk.go.id. (san/)

Hide Ads